Sorotan: Hukuman Koruptor dari potongan 60 persen sampai vonis bebas,... -->

Breaking news

Live
Loading...

Sorotan: Hukuman Koruptor dari potongan 60 persen sampai vonis bebas,...

Tuesday 15 June 2021

Dok ilustrasi (ist)


Jakarta - Vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang memotong masa hukuman dari 10 tahun menjadi empat  tahun. Vonis tersebut seperti diskon besar-besaran terhadap vonis yang diterima Pinangki sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Besaran potongan masa hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, mencapai 60 persen bila dipersentasekan.


Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.


"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).


Selain Pinangki, sejumlah koruptor juga pernah mendapat potongan hukuman yang cukup besar saat melakukan banding atau kasasi terhadap vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta atau PT DKI Jakarta.


Berikut sejumlah koruptor yang mendapat diskon masa hukuman selain jaksa Pinangki dilansir Kompascom, (15/6):


Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham merupakan terpidana korupsi dalam kasus suap pada proyek PLTU Riau I. Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.


Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.


Idrus kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun majelis hakim justru memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.


Idrus lalu mendapat pengurangan hukuman dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasinya.


Hukuman Idrus dikurangi menjadi dua tahun. Jika dipersentasekan makan Idrus mendapat potongan hukuman sebesar 60 persen.


Sri Wahyumi Manali

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manali sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.


Ia terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.


Namun MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi dan mengurangi hukumannya menjadi dua tahun penjara. jika dipersentasekan Sri Wahyumi mendapat diskon hukuman sebesar 15 persen


Lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka gratifikasi pada Kamis (29/4/2021).


Sri Wahyumi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.


Musa Zainuddin

Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin mulanya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017). Musa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.


Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.


Namun MA mengurangi hukuman Musa menjadi 6 tahun lewat putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Musa. Jika dipersentasekan Musa mendapat potongan hukuman sebesar 33 persen.


Syafruddin Arsyad Temenggung

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.


Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.


MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.


Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.


Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

(*)