Terkait kasus pengadaan tanah di Munjul, kembali dilakuan penahanan tersangka Direktur PT AP -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus pengadaan tanah di Munjul, kembali dilakuan penahanan tersangka Direktur PT AP

Thursday 17 June 2021


KPK melakukan penahanan kepada tersangka TA (Direktur PT AP) terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul.


Jakarta - KPK melakukan penahanan kepada tersangka TA (Direktur PT AP) terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, 14 Juni 2021. 




Masih terkait perkara ini, KPK kembali menetapkan 1 orang Tersangka yaitu RHI (Direktur PT ABAM) namun yang bersangkutan mengkonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK menghimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya.


Atas  perbuatannya,  tersangka  disangkakan  melanggar  Pasal  2  ayat  (1)  atau   pasal  3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)