Viral Pengemudi Pajero Dicari Polisi! Supir Truk Kontainer Diperiksa -->

Breaking news

Live
Loading...

Viral Pengemudi Pajero Dicari Polisi! Supir Truk Kontainer Diperiksa

Monday 28 June 2021

 

Dok. Tangkapan layar


Itu masuk pidana kekerasan terhadap orang dan atau barang sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannnya 5 tahun.


Jakarta - Sebuah video menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Dalam peristiwa itu, pelat mobil pajero disorot karena berkode 'QH', yang menandakan bukan warga sipil biasa.


Anggota Komisi III, Habiburokhman, meminta agar siapa pun pengemudi Pajero tetap diproses pidana. Dia menilai perbuatan itu menunjukkan arogansi dan sudah keterlaluan.


"Saya juga sudah lihat video tersebut sejak kemarin, benar-benar keterlaluan, arogansi dipertontonkan begitu. Siapa pun pelakunya harus ditangkap dan diproses secara pidana," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (28/6).


"Jelas itu masuk pidana kekerasan terhadap orang dan atau barang sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannnya 5 tahun," lanjutnya.


Politikus Gerindra ini juga meminta polisi tegas mengusut kasus tersebut. Jika dibiarkan, menurutnya, perbuatan yang dilakukan pengemudi pajero dapat menjadi contoh buruk di masyarakat.


"Polisi harus tegas. Kalau yang seperti ini dibiarkan, bisa menjadi contoh buruk untuk masyarakat," jelas Habiburokhman.


Sama halnya dengan Habiburokhman. Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani, meminta pengemudi pajero diproses hukum. Dia menilai perbuatan itu tidak bisa ditolerir.


"Tindakan-tindakan kekerasan seperti ini jika dilakukan oleh pejabat atau penegak hukum, termasuk jika dilakukan oleh perwira Polri maka justru yang harus diproses hukum dan bukan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif," ujarnya.


"Ini untuk memberikan pesan tegas bahwa tindakan main hakim sendiri apalagi yang disertai dengan kekerasan adalah perbuatan yang tidak bisa ditolerir," lanjut Arsul.


Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kejadian itu disebut-sebut terjadi di Sunter, Jakarta Utara.


Simak video 'Polisi Selidiki Pengemudi yang Pecahkan Kaca Kontainer-Aniaya Sopir di Jakut':


Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berbadan tegap terlibat cekcok dengan sopir truk kontainer. Tidak jelas apa yang dikatakan pria tersebut.


Kemudian, ia terlihat mengayunkan tongkat yang dibawanya berkali-kali ke arah sopir truk. Sopir truk tampak tidak melawan dan berusaha menangkis pukulan-pukulan pria tersebut.


Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer di Jakarta Utara. Sopir truk yang menjadi korban pun telah diperiksa.


"Korban sudah diperiksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/6).


Identitas pengemudi Pajero itu masih belum diketahui. Selain itu, Guruh menyebut akan terus mencari pelaku yang telah menganiaya sopir truk di Jalan Yos Sudarso, Sunter Jakarta Utara. "Pelaku dalam lidik," singkatnya


Sementara Kasat Rekrim Jakut AKBP Dwi Prasetya mengatakan pihaknya masih terus mencari identitas pengemudi Pajero.


"Iya itu masih kita lidik belum tau pastinya siapa. Iya masih dalam lidik ya," ujar Kasat Rekrim Jakut AKBP Dwi Prasetya saat dihubungi, Minggu (27/6).


Dwi menyatakan belum mendapat perkembangan dari kasus tersebut. Identitas pelaku penganiayaan juga belum diketahui oleh pihak kepolisian. "Iya belum tahu (identitasnya), nanti dikabari lagi ya," kata Dwi.


"Masih dilidik, saya nggak bisa ngasih komen (karena) masih dilidik. Saya ulangi saya nggak mau praduga-praduga kita masih lidik," sambungnya. (rsd/dt)