Bareskrim Polri dan Kejagung Siap Jerat Oknum yang Jual Obat di atas HET -->

Breaking news

Live
Loading...

Bareskrim Polri dan Kejagung Siap Jerat Oknum yang Jual Obat di atas HET

Sunday 4 July 2021


Kapolri sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menyusun Pasal-pasal untuk mencegah terjadinya praktek menyimpang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan.


Jakarta -  Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sedang mematangkan peraturan terkait penegakan hukum bagi oknum yang menjual harga obat di atas harga ecerran tertinggi (HET).


Kabareskrim Polri Komjen Pol  Agus Adrianto menjelaskan Kapolri sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menyusun Pasal-pasal untuk mencegah terjadinya praktek menyimpang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan.


Adapun penyusunan Pasal itu melibatkan Kejagung. Aktivitas menyimpang yang akan menjadi fokus peraturan itu antara lain menjual obat dengan harga yang lebih mahal dari HET, menimbun, mengganggu keselamatan masyarakat dan sebagainya.


“Kapolri telah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan," kata Komjen Pol Agus dalam siaran pers virtualnya di Jakarta.


"Sehingga bila terjadi (oknum) menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," tutur Komjen Pol Agus menegaskan.


Lebih jauh Komjen Pol Agus menuturkan, selain mematangkan regulasi, Kapolri juga sudah memerintahkan untuk menggelar operasi Aman Nusa II.


Operasi tersebut melibatkan enam satgas yang terdiri dari satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum dan bantuan operasi.


Operarasi tersebut akan digelar di seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga Polres.


Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta kepada Bareskrim untuk menindak tegas masyarakat yang mencoba mencari keuntungan di tengah-tengah penyebaran Covid-19 yang makin tinggi. (rs/*)