Bejat Buruh harian lepas cabuli siswa SD selama 2 tahun -->

Breaking news

Live
Loading...

Bejat Buruh harian lepas cabuli siswa SD selama 2 tahun

Friday 30 July 2021

Dok. ilustrasi (Ist)


Korban berinisial NP (14) mengaku dicabuli oleh tersangka RT Oray. Kemudian orang tua korban bertanya kepada korban dan menjawab bahwa telah disetubuhi dan dicabuli dari kelas 5 SD sampai bulan Mei 2021,


Karawang - Seorang buruh (47), di Kabupaten Karawang tega mencabuli seorang bocah perempuan selama dua tahun. Pria bejat tersebut ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan aksi cabul buruh harian lepas berinisial RF alias RT Oray (47) sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Saat itu korban duduk di bangku kelas 5 SD. Pencabulan ini terbongkar setelah orang tua korban mengecek ponsel korban dan membaca pesan stiker dan video porno yang dikirim tersangka melalui pesan singkat.


"Korban berinisial NP (14) mengaku dicabuli oleh tersangka RT Oray. Kemudian orang tua korban bertanya kepada korban dan menjawab bahwa telah disetubuhi dan dicabuli dari kelas 5 SD sampai bulan Mei 2021," kata Oliestha saat merilis kasusnya di Mapolres Karawang, Jumat (30/7/21).


Menurut Oliestha, orang tua korban kemudian melaporkan aksi pencabulan tersebut. Kemudian tersangka langsung ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.


"Modusnya dengan memaksa dan mengiming-imingi akan memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul," ucapnya.


Oliestha mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan saksi-saksi. Serta melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan tersangka. Untuk hasil visum terdapat luka robek dibagian kemaluan korban.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)