Kapolri Siapkan Strategi atasi Penumpukan Kendaraan di Titik Penyekatan -->

Breaking news

Live
Loading...

Kapolri Siapkan Strategi atasi Penumpukan Kendaraan di Titik Penyekatan

Wednesday 7 July 2021



Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Ploting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas,


Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali yang dimulai 3 Juli-20 Juli 2021, sempat menimbulkan kemacetan dan penumpukan pengendara di beberapa titik.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan ataupun kepadatan di titik-titik penyekatan.


"Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Ploting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas," ungkap Jenderal Polisi  Listyo Sigit, Rabu (7/7/2021).


Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, penyekatan di jalan di antaranya yakni memasang tanda peringatan akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter hingga 200 meter.


"Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen," jelas Jenderal Polisi Listyo Sigit.


Kapolri juga meminta setiap pos penjagaan terdapat minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP atau Linmas. Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk guna sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.


"Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan," perintah Kapolri. 


Jenderal Polisi Listyo Sigit juga meminta untuk dilakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja. Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.


"Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan maka lakukan putar balik. Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukan surat keterangan dari tempat bekerja yang berisi jam kerja dan pembagian shift. Bagi yang bekerja di sektor non esensial dilarang untuk melintas," tegas Jenderal Polisi Listyo Sigit.


Khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, gojek yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas. Mengingat, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.


Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Banten ini juga mengungkapkan, saat ini masih ada masyarakat yang bingung soal kategori pekerja kelompok esensial, kritikal dan nonesensial. Sehingga, diperlukannya pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu perlu segera dioptimalisasikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar segera dapat melakukan hal tersebut.


"Memasang spanduk tentang pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Petugas pos terdiri dari minimal 30 personel, TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, petugas Pelabuhan, Satpol PP atau Linmas," ungkap Kapolri.


Diwajibkan untuk pengguna transportasi di pelabuhan untuk melakukan pengecekan dokumen berupa kartu vaksin minimal dosis satu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 atau rapid antigen maksimal 1×24 jam dan mengisi E-HAC.


"Bagi penumpang dengan gejala indikasi Covid-19, meskipun surat keterangan RT-PCR dan antigennya negatif, penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan dilakukan isolasi selama menunggu hasil tes," tegas Kapolri.


"Lalu, mengatur volume penumpang dan kendaraan yang akan masuk dan dilakukan pembelian tiket secara online untuk menentukan kapasitas penumpang dan distribusi keberangkatan sehingga tidak terjadi penumpukan," tandas Kapolri. (rsd/*)