Kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19, KPK periksa Kadisperindag KBB -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19, KPK periksa Kadisperindag KBB

Friday 23 July 2021

Dok. KPK istimewa


Tim penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi, antara lain terkait dengan dugaan adanya pembahasan pengadaan paket Bansos,.


Jakarta - KPK telah memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riki Riadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID tahun 2020. KPK mengkonfirmasi saksi terkait pembahasan pengadaan paket bansos yang telah diinisiasi Bupati KBB nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM).


"Tim penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi, antara lain terkait dengan dugaan adanya pembahasan pengadaan paket Bansos yang di awal telah inisiasi oleh tersangka AUM agar didapatkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).


Selain itu, KPK memanggil lima saksi lainnya dalam kasus ini. Saksi itu di antaranya karyawan honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Ajeng Dahlia, Kabag Pengadaan Barang-Jasa Pemkab Bandung Barat Anni Roslianti, dan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR KBB Chandra Kusuma Wijaya. Saksi selanjutnya adalah Direktur Utama PT Jagat Dirgantara dan Direktur CV Satria Jakatamilung, Asep Saepudin.


Mereka semua hadir saat diperiksa di Kantor Pemkab Bandung Barat, Kamis kemarin (22/7). Mereka diperiksa sebagai saksi Aa Umbara.


Selanjutnya, KPK juga memeriksa M Totoh Gunawan (MTG) yang telah menjadi tersangka di kasus ini. KPK konfirmasi Totoh soal dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos atas perintah Aa Umbara.


"Tersangka MTG diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Tersangka, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos yang diterima oleh tersangka karena adanya perintah dari tersangka AUM," katanya.


Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta.


KPK mengatakan kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi COVID-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan 'refocusing' anggaran APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).


Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).


Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).


Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar, yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.


Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.


Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (dw/ina)