Lanjutan dari penggrebekan kafe di Jakut, Polisi amankan puluhan WNA -->

Breaking news

Live
Loading...

Lanjutan dari penggrebekan kafe di Jakut, Polisi amankan puluhan WNA

Tuesday 6 July 2021

Dok. istimewa


Dari 60 warga negara asing, 17 yang miliki KITAS dan paspor, 43 lainnya sama sekali nggak ada. 


Jakarta - Polisi menggerebek sejumlah kafe hingga tempat spa di Jakarta sampai Bekasi yang melanggar PPKM darurat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan.


Salah satu kafe yang dirazia polisi terletak di Jakarta Utara. Di sana, polisi mengamankan 81 orang, 60 di antaranya adalah WNA.


"Kafe ini dominan orang-orang warga negara asing, khususnya dari Nigeria. 81 orang kita amankan di sana. Dari 81 orang, 60 warga negara asing," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/7/2021).


4 Pengunjung Positif COVID-19

Puluhan pengunjung itu kemudian dilakukan tes COVID-19. Hasilnya, didapatkan beberapa pengunjung yang terkonfirmasi positif Corona.


"Kita swab(antigen) semuanya, tiga warga negara asing ini positif. Kita PCR juga sama positif COVID. Bagaimana coba jadi klaster itu semuanya," ujar Yusri.


Selain pengunjung, ada salah satu kasir yang juga positif COVID-19. Sehingga total ada 4 orang terkonfirmasi positif Covid dari kafe tersebut.


"Makanya kita PCR semuanya pengunjung 81 orang itu. Satu orang kasirnya ini juga sama reaktif, di PCR juga positif. Jadi ada 4 yang kita temukan positif di situ," tambahnya.


43 WNA Tak Punya Izin Tinggal

Polisi juga memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian kepada para WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui mayoritas tidak memiliki izin tinggal.


"Dari 60 warga negara asing, 17 yang miliki KITAS dan paspor, 43 lainnya sama sekali nggak ada. Makanya kita koordinasi dengan imigrasi untuk kita sebarkan ke imigrasi proses," katanya.


Polda Metro juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mendalami apakah para WNA tersebut memiliki masalah hukum.


"Bahkan kami juga koordinasi dengan Mabes Polri untuk data kan 60 orang itu apakah ada masalah lain," ungkap Yusri.


Pemilik dan EO Jadi Tersangka

Dari 5 tempat yang ditindak polisi yang berada di Jakarta, Bekasi dan Tangerang itu, polisi memberikan tindakan tegas kepada pemilik spa di Jakarta Selatan. Pemilik spa bersama seorang event organizer(EO) di tempat spa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.


"Ada yang kita tetapkan jadi tersangka, baik itu pemilik, supervisor dan EO-nya," ungkap Yusri.


Tiga lokasi lainnya berada di daerah Bekasi, Pondok Indah, hingga Kota Tangerang. Ketiga tempat itu merupakan tempat karaoke hingga tempat spa.


Menurut Yusri, pihaknya akan terus melakukan penindakan kepada para tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat. Dia pun meminta masyarakat berperan aktif jika menemukan pelanggaran tersebut.


"Kami akan bergerak terus bagaimana memutus mata rantai untuk menyadarkan masyarakat bahwa COVID ini tidak main-main. Regulasi ini dibuat bukan untuk menyesatkan masyarakat , tapi menyelamatkan masyarakat dari pandemi COVID," tutur Yusri. (dd/dn)