Makan di warung 20 menit, diharapkan masyarakat mematuhi aturan -->

Breaking news

Live
Loading...

Makan di warung 20 menit, diharapkan masyarakat mematuhi aturan

Wednesday 28 July 2021


Polda Metro Jaya Akan Pantau Warteg Soal Makan di Tempat Selama Masa PPKM Level 4.


Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan pihaknya akan melakukan pemantauan di tiap warteg yang ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya selama masa PPKM level 4.


Kendati demikian, KombesPol Yusri menegaskan pemantauan tersebut bukan berarti menempatkan satu personel polisi di tiap warteg atau tempat lainnya.


"Kalau kamu bilang ngawasi, kalau misalnya jumlah warungnya ada 1.000, terus aparat TNI-Polri ini nungguin di 1.000 warung, orang makan satu, dua menit, lima menit ya habis semua polisi kita lama-lama," ujar KombesPol Yusri kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).


KombesPol Yusri berharap, meski tidak ada polisi yang berjaga, masyarakat tetap memiliki kesadaran diri dan mematuhi aturan makan 20 menit tersebut. KombesPol Yusri juga menegaskan akan ada patroli untuk meningkatkan warga terkait aturan tersebut.


"Jadi, sama-sama kita bersinergi baik antara masyarakat, pemerintah daerah, sebab ini merupakan upaya kalau sudah bersinergi bersama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama, insyaAllah pandemi ini akan selesai," terang KombesPol Yusri.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.


Dalam SK tersebut, Anies memberikan izin operasional untuk tempat makan atau warteg namun hanya sampai pukul 20.00 WIB, maksimal tiga orang pengunjung, serta batasan waktu makan maksimal 20 menit. (*)