Perkara pengadaan tanah di Munjul, KPK: Keterangan Gubenur DKI Jakarta diperlukan -->

Breaking news

Live
Loading...

Perkara pengadaan tanah di Munjul, KPK: Keterangan Gubenur DKI Jakarta diperlukan

Thursday 15 July 2021

Dok. Gedung KPK (ist)


KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. 


Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperlukan terkait perkara pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara.


Riza awalnya menyatakan setiap aparat penegak hukum memiliki hak memanggil dan meminta keterangan terhadap para saksi. Riza meyakini Anies tidak ada kaitannya dengan kasus ini.


"Ya semua menjadi kewenangan daripada penegak hukum. Tapi saya yakin ya, Pak Anies jauh dari terlibat urusan sana di Jakarta," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).


Riza mengaku yakin Anies tak tahu-menahu soal pengadaan lahan yang kini jadi masalah. Dia mengatakan Anies tak mungkin terlibat dalam kasus-kasus seperti itu.


"Sejauh yang saya tahu beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu dan saya yakin Pak Anies tidak terlibat oleh kasus-kasus seperti itu," ujarnya.


Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal kemungkinan diperlukannya keterangan Anies terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Anies disebut memahami penyusunan APBD DKI.


"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli kepada detikcom, Senin (12/7).


Firli mengatakan KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. KPK, kata Firli, tak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.


"Kita akan ungkap semua pihak yg diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat, dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," jelas Firli.


Firli menyebut KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup guna mengungkap sebuah perkara. Firli menyebut KPK tidak akan menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.


KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.


Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo. Akhir-akhir ini, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka. (rsd/dn)