Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat PCR Via Medsos -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat PCR Via Medsos

Thursday 29 July 2021


Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Pemalsuan Surat PCR Via Medsos.


Jakarta  - Polisi kembali mengungkap kasus pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) negatif. Kali ini, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang yang menjajakan melalui media sosial.


Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan dua orang tersangka tersebut di antaranya J dan ID. Mereka mengaku menjalankan aksinya sejak April 2021 dan meraup keuntungan jutaan rupiah.


"(Pengakuannya) dari bulan April, dia hanya mengaku baru 20 kali saja. Kalau dikalikan Rp400 ribu, jadi Rp8 juta dibagi oleh mereka berdua," ujar Kombes Azis kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).


KombesPol Azis menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan hasil tes tanpa proses pemeriksaan. Kedua pelaku membuat surat PCR negatif jika ada pemesanan.


Surat itu, lanjut KombesPol Azis, mereka buat dengan memodifikasi surat PCR milik sejumlah rumah sakit baik swasta maupun negeri. Pembuatan ini hanya berbekal identitas pemohon atau pembeli surat hasil PCR palsu tersebut.


"Setelah si pelanggan itu meminta, pelaku meminta uang segera ditransfer sebesar Rp400 ribu maka permintaan pelanggan untuk memperoleh kartu sertifikat PCR itu dipenuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengantarkan ke alamat atau perjanjian di satu lokasi," tutur Kapolres.


KombesPol Azis menambahkan, untuk pembuatan surat palsu itu, pemesan tidak dilakukan swab ataupun pemeriksaan di laboratorium oleh tenaga medis. Sebagian besar surat PCR palsu itu digunakan untuk perjalanan hingga pekerjaan.


"Rata-rata biasanya ini buat perjalanan, ketika ada pembatasan kegiatan, kemudian untuk berpergian ke luar kota, untuk mudik, atau untuk keterangan kerja," terang Kapolres.


Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat. "Ancamannya hukuman 6 tahun dan/atau 4 tahun untuk pasal 268," tukas KombesPol Azis. (*)