PPKM Darurat, Polri Selalu Siap Kawal Kebijakan Pemerintah -->

Breaking news

Live
Loading...

PPKM Darurat, Polri Selalu Siap Kawal Kebijakan Pemerintah

Friday 2 July 2021


Besok PPKM Darurat, Polri Selalu Siap Kawal Kebijakan Pemerintah.


Jakarta  -  Polri siap menjalankan kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM darurat) yang siap dimulai besok Sabtu (3/7/2021) sampai dengan Selasa (20/7/2021) mendatang.


Beberapa persiapan telah dilakukan. Seperti, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Antara lain, TNI, Pemda termasuk Kejaksaan.


Beberapa hal yang dibahas yaitu soal penyekatan atau penutupan akses keluar masuk wilayah. Termasuk juga operasi yustisi.


"Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (2/7/2021).


Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan pemberlakuan PPKM darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 seiring meningkatnya kasus pandemi Covid-19.


Adapun sanksi bagi para pelanggar diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai dasar bagi Polri dan Kejaksaan untuk melakukan tindakan.


Konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM mulai dari sanksi sosial, denda sampai pidana.


PPKM darurat ini menyasar Pulau Jawa dan Bali meliputi 122 kabupaten dan kota.


Lebih jauh Irjen Pol Argo menuturkan, TNI-Polri dan pihak lainnya lebih memperketat posko PPKM khususnya di wilayah zona merah dan orange.


Sebagai garda terdepan, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan lebih ketat mengawasi aktivitas masyarakat.


"Pendekatan humanis dan edukasi dalam disiplinkan masyarakat. Sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum" sambungnya.


Irjen Pol Argo pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi PPKM darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli agar kasus pandemi COVID-19 bisa ditekan.


"Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan," tandas Irjen Pol Argo. (rs/*)