PPKM Darurat pulau Jawa-Bali Pos penyekatan ditambah jadi 651 sebelumnya 407 -->

Breaking news

Live
Loading...

PPKM Darurat pulau Jawa-Bali Pos penyekatan ditambah jadi 651 sebelumnya 407

Thursday 8 July 2021


Korlantas Polri Tambah Pos Penyekatan PPKM Darurat Jadi 651 Titik.


Jakarta  - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut titik penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Bali-Jawa akan kembali ditambah menjadi 651 titik. Sebelumnya, diawal penyekatan ada sekitar 407 titik.


"Jumlahnya 651 (titik penyekatan), dan ini terus dinamis. Di hari pertama operasi ada 407, tetapi terus tiap hari, jajaran dan kewilayahan mengevaluasi," ungkap Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan dalam sebuah diskusi webinar, Rabu (7/7/2021).


Kombes Pol Rudy menjelaskan, dalam lima hari PPKM Darurat berlangsung kepolisian terus melakukan evaluasi. Sehingga proses penyekatan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi tak bertumpuk pada satu titik.


Penambahan titik penyekatan selama PPKM Darurat ini, lanjut Kombes Pol Rudy, mampu mengurai kepadatan antrian kendaraaan. Kombes Pol Rudy menilai saat ini mobilitas warga juga telah berkurang.


"Kalau yang ditutup hanya di perkotaan-perkotaan. Dari hulunya tidak dicegah, ini sama saja. Oleh karenanya mulai dari kemarin dan ini sudah benar-benar kelihatan mobilitas berkurang," tutur Kombes Pol Rudy.


Pada hari kelima ini, Korlantas Polri mencatat arus lalu lintas di sekitar wilayah yang disekat turun hingga 60 persen dari hari-hari biasanya. Bahkan berdasarkan pantauan, hampir tak ada antrian dan penumpukan kendaraan di titik-titik penyekatan.


"Kalau kita boleh sebut mobilitas sudah berkurang 50 sampai 60 persen dari hari-hari biasanya," ujar Kombes Pol Rudy.


Kombes Pol Rudy juga menyampaikan, perjalanan pengendara yang akan diberi akses untuk melintas titik penyekatan di antaranya mereka yang termasuk dalam kategori sektor-sektor esensial dan kritikal.


Adapun sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19; serta industri orientasi ekspor.


Kemudian, sektor kritikal yakni: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari. (rsd/*)