Rentetan kejahatan Rohadi di Mata hakim, Hukuman 3,5 tahun bui? -->

Breaking news

Live
Loading...

Rentetan kejahatan Rohadi di Mata hakim, Hukuman 3,5 tahun bui?

Thursday 15 July 2021

Dok. istimewa (Rohadi)


Rohadi terbukti menjadi makelar perkara dan mencuci uang. Hasilnya menjadi 19 mobil hingga rumah mewah. Adilkah hukuman tersebut?


Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi. Di mata majelis, Rohadi terbukti menjadi makelar perkara dan mencuci uang. Hasilnya menjadi 19 mobil hingga rumah mewah. Adilkah hukuman tersebut?


Rohadi merupakan mantan sipir penjara yang menjadi panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pertama kali menginjakkan kaki di Jakarta, ia mengontrak di rumah petak kecil di Bekasi. Setelah menjadi PP, jalan hidupnya berubah.


Bertahun-tahun menjadi PP, sepak terjang Rohadi membuat masyarakat terkaget-kaget. Sedikitnya, ia memiliki 19 mobil dengan harga masing-masing di atas Rp 500 juta.


Kontrakan saat jadi sipir ia tinggalkan dan berpindah membeli sebuah rumah di Bekasi. Tak berapa lama, ia membeli rumah megah di The Royal Residence, Pulogebang, Jakarta Timur.


Di kompleks elite itu, Rohadi membeli 2 unit dan menjadikan satu rumah mewah. Acap kali ia pulang dikawal dengan iring-iringan kendaraan pengawal layaknya pejabat negara. Gelimang harta tidak hanya di Jakarta. Di kampung halamannya, Indramayu, ia membangun sebuah rumah sakit.


Namun, sepandai-pandainya Rohadi korupsi, akhirnya ditangkap KPK. Ia mengurus perkara pelecehan seksual yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.


Selanjutnya, putusan hakim:


Setelah melalui reli panjang di persidangan, Rohadi pun divonis pada 8 Desember 2016 dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Adapun pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, dihukum 2,5 tahun penjara. Bertha merupakan istri hakim tinggi Karel Tuppu, yang pernah bertugas di PN Jakut.


Mendapati vonis itu, Rohadi, yang sebelumnya bungkam, akhirnya bernyanyi. Ia mengaku tidak mau masuk penjara sendirian. Rohadi meminta KPK terus mengusut kasusnya. Pintu masuknya lewat kekayaannya yang sangat fantastis untuk gaji PNS sebesar Rp 8 jutaan per bulan.


Rohadi mengaku diminta berbohong oleh Karel Tuppu agar tidak membawa nama-nama hakim dalam kasus Saiful Jamil. Dia mengaku menyesal mengikuti instruksi Karel Tuppu tersebut.


"Disuruh berbohong saya itu dan dia kan pernah menghubungi istrinya, agar istrinya nemui hakim Ita Sudewi. Nah, otomatis kalau suapnya sampai ke hakim, akan kebawa, makanya dia pinter, hanya cukup sampai saya dan saya menyesal dan minta maaf ke KPK," kata Rohadi pada September 2019.


KPK akhirnya menyidangkan lagi Rohadi, tapi tampaknya setengah hati. Buktinya, KPK hanya menuntut 5 tahun penjara saja. Puncaknya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Rohadi.


"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-subsider, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (14/7) kemarin.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut hakim ketua Albertus.


Berikut daftar kesalahan Rohadi di mata hakim:


1. Terbukti menerima uang Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Uang itu diberikan Rohadi bisa mengurus kasasi Jimmy dan Robert di Mahkamah Agung (MA).


2. Menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan.


3. Rohadi juga menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000 sejak Juni 2010-Mei 2016.


4. Rohadi menerima uang dari mantan anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Sareh Wiyono, Rp 1,5 miliar. Sareh kini sudah meninggal dunia.


5. Gratifikasi uang yang ditransfer ke rekening terdakwa sejumlah Rp 11.518.850.000 yang diterima dalam rentang waktu November 2005 sampai dengan Juni 2016.


6. Menempatkan atau mentransfer atau mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang, berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000, yang ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa, atau pihak lain yang terafiliasi maupun menempatkan uang setor tunai sebesar Rp Rp 465,3 juta.


7. Membeli tanah dan bangunan rumah berupa 3 unit di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu total seluruhnya Rp 13.010.976.000 (Rp 13,01 miliar).


8. Membelanjakan atau membelikan kendaraan berupa Toyota Alphard warna hitam, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam, Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu metalik, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013, Mitsubishi Pajero warna putih, Toyota New Camry 3.5 Q A/T, Toyota Yaris 1.5, G A/T tahun 2014 warna oranye, Toyota Agya 1.0 G A/T warna Hitam, Suzuki APV tipe GX (double blower) manual warna silver tahun 2015 (dimodifikasi jadi ambulans), Toyota New Camry V A/T Tahun 2015 warna hitam, Toyota Alphard Type G AT tahun 2015 warna hitam, Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam, Mercedes-Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalik, Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik, Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015, Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016, Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 tahun 2013 warna hitam, dan Toyota Fortuner tahun 2016 2.7 SRZ 4x2 A/T warna putih, dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp 7.714.121.000 (Rp 7,714 miliar).

(rs/dn)