Resmi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani rehabilitasi -->

Breaking news

Live
Loading...

Resmi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani rehabilitasi

Tuesday 13 July 2021

Dok. istimewa


Polres Metro Jakarta Pusat memutuskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie rehabilitasi berdasarkan rekomendasi BNN. 


Jakarta - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang tersangkut kasus narkoba resmi menjalani rehabilitasi sejak 11 Juli 2021. Keduanya diantar ke BNN untuk menjalani proses tersebut.


Polres Metro Jakarta Pusat memutuskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie rehabilitasi berdasarkan rekomendasi BNN. Sedangkan untuk lokasi rehabilitasi ditentukan oleh penyidik.


Akan tetapi, dimana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani rehabilitasi tidak dijelaskan secara rinci oleh kuasa hukum pasangan tersebut. Wa Ode Nur Zainab selaku pengacara hanya menyebut daerah tempat keduanya akan menjalani rehabilitasi.


"Saya dapat kabarnya di daerah Bogor ya," ujar Wa Ode Nur Zainab saat dihubungi wartawan, Senin (12/7/2021).


Selain itu, Wa Ode Nur Zainab mengaku belum mengetahui keadaan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat ini. Ia baru berencana hadir untuk menjenguk keduanya seusai pulang dari Bandung.


"Pokoknya wilayah Bogor saja. Cuma kan saya tidak etis juga menyampaikan tempatnya," jelas Wa Ode kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.


"Saya pun emang baru rencana mau ke sana. Saya masih di Bandung," tukas Wa Ode.


Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu konsisten tak mau menyebut lokasi tepat suami dan istri itu menjalani rehabilitasi. Ia menegaskan lokasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie rehabilitasi berdasarkan rekomendasi dari BNN.


"(Lido atau RSKO) Oh banyak itu rekomendasi BNN, nggak cuma dua itu kok. Itu semua di bawah pengawasan BNN," tegas Wa Ode Nur Zainab.


Sebelumnya, dr Yosi Eka Putri, Deputi Rehabilitasi BNN, mengatakan BNN memang sudah memberikan rekomendasi rehabilitasi. Akan tetapi, untuk hasil dan lokasi, BNN menyerahkan Polres Jakarta Pusat.


"Nyebut merek (nama panti rehabilitasi) sih nggak. Tapi kalau yang dimaksud surat yang kompeten dan memenuhi kebutuhan mereka berdua hanya segelintir lah yang ada di Jakarta ini, sekitaran kita yang bisa," ujar dr Yosi Eka Putri.


"Mengenai penunjukkan tempatnya, tempat rehab juga punya izin. Mengenai penunjukkan tempatnya wewenang penyidik karena kan penyidik masih tetap bertanggung jawab terhadap keberadaan mereka dan koordinasi dengan keluarga sebagai penanggung jawab," sambung dia. (rs/dn)