Terkait keterlambatan pembayaran insentif Nakes, Anggota DPR RI: Saat ini dinilai menyulitkan -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait keterlambatan pembayaran insentif Nakes, Anggota DPR RI: Saat ini dinilai menyulitkan

Tuesday 6 July 2021

Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani. (Dok. istimewa)

 

Ini semua RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah)  yang ada di daerah dapil saya, termasuk kepala daerahnya, mereka memang kesulitan tata kelola atau tata cara klaim dari Kemenkes yang menurut mereka terlalu ribet,


Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani meminta antarkementerian untuk bekerjasama mempersiapkan mekanisme pembayaran insentif yang mudah dan cepat bagi tenaga kesehatan (nakes). Kementerian yang terlibat adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Dewi, birokrasi pencairan yang ada saat ini dinilai menyulitkan.


Sehingga, mengakibatkan banyaknya nakes yang belum dapat mencairkan insentifnya. “Ini semua RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah)  yang ada di daerah dapil saya, termasuk kepala daerahnya, mereka memang kesulitan tata kelola atau tata cara klaim dari Kemenkes yang menurut mereka terlalu ribet,” ujar Dewi Aryani saat Rapat Kerja dengan Kemenkes, Kemenkeu RI, serta institusi kesehatan lainnya yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2021).


Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tersebut melanjutkan, persoalan administratif tersebut akhirnya menyebabkan insentif yang harusnya dapat diterima nakes terhambat. Bahkan, ada pula nakes yang belum memperoleh insentif yang harusnya diterima pada tahun 2020 lalu.


“Termasuk di Tegal dan Brebes, (dari) November 2020 itu belum terbayarkan. Kemudian saya cek juga kawan saya di Banten dan juga di tempat lain. Rata-rata November-Desember 2020 ada yang belum terbayar. Otomatis 2021 juga belum terbayar,” tandas legislator dapil Jawa Tengah IX itu.


Diketahui, tunggakan yang dimiliki tersebut berjumlah Rp1,38 triliun tunggakan pemerintah pusat untuk nakes di RS pemerintah pusat, dan sekitar Rp8,11 triliun tunggakan pemda untuk nakes di RS daerah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, Kemenkes hanya mendanai tenaga medis di rumah sakit pusat, rumah sakit TNI, rumah sakit umum, rumah sakit BUMN, dan rumah sakit swasta.


Kemudian insentif yang dianggarkan di Kemenkes untuk nakes, anggaran tersebut menurutnya hanya untuk enam bulan sampai dengan bulan Juni 2021. Sehingga untuk insentif bulan Juli-Desember 2021, pihaknya terus berdiskusi dengan Kemenkeu, sehingga bisa dibayarkan terus sampai dengan akhir tahun. (dw/*)