Berikan Surat Peringatan Ke-2 Kepada PT MBI Dinas Perhubungan Tulang Bawang Tindak Tegas -->

Breaking news

Live
Loading...

Berikan Surat Peringatan Ke-2 Kepada PT MBI Dinas Perhubungan Tulang Bawang Tindak Tegas

Friday 20 August 2021


Teguran kepada Direktur PT.MBI agar Kendaraan Operasional Dari PT.MBI berupa mobil Molen yang mengangkut  material beton tidak melintasi atau melewati Ruas Jalan Gunung Sakti - Talang Tembesu. 


Tulang Bawang- Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Akhirnya Lakukan Tindak Tegas Memberikan Surat Peringatan Ke-2 Kepada PT.Multi Beton Indonesia (MBI ) yang Beralamat di Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang ,Kamis (19/08/2021).


Dalam Surat Peringatan (SP) Ke-2 yang di berikan kepada PT.MBI merupakan surat  peringatan lanjutan yang sebelumnya sudah di layangkan ke perusahaan pada hari Rabu tanggal 14 April yang lalu yang memberi tahukan atau teguran kepada Direktur PT.MBI agar Kendaraan Operasional Dari PT.MBI berupa mobil Molen yang mengangkut  material beton tidak melintasi atau melewati Ruas Jalan Gunung Sakti - Talang Tembesu. Yang di aksud pada surat peringatan atau teguran pertama.


Saat di konfirmasi melalui telepon,Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang,Penli Yusli.PNR,SH.,MH menjelaskan, " Bahwa Dinas Perhubungan telah memberikan surat teguran ttau peringatan pertama kepada PT.MBI, terkait larangan kendaraan Molen Dari PT.MBI yang melintas di Ruas Jalan Gunung Sakti-Talang Tembesu Yang Membawa Material Rigit Beton yang kapasitas melebihi muatan hingga 15 Ton, seperti yang di laporkan oleh Warga Masyarakat dan akhirnya kita lakukan tindakan tegas.



Akibat  kendaraan yang melebihi muatan tersebut bisa merusak Ruas Jalan yang di lalui, maka dari Itu surat teguran pertama kami kirim kan ke PT.MBI namun surat teguran atau peringatan pertama kepada PT.MBI, maka hari ini kamis, Tanggal 19 Agustus 2021 kita Dinas Perhubungan Tulang Bawang Mengirimkan surat peringatan atau teguran ke-2 kepada saudara Direktur PT.MBI agar kendaraan operasional yang melebihi berat 8 (delapan) Ton tidak lagi melalui Ruas Jalan yang di larang untuk melintas.


" Seperti hari Ini kita Dinas Perhubungan melalui Kabid Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, untuk melakukan penertiban atau penyetopan kepada kendaraan mobil Operasional dari PT.MBI yang melintas dalam Kota Menggala dan untuk berbalik arah menuju Ruas Jalan Terminal Menggala, tidak melalui Ruas Jalan Gunung Sakti-Talang Tembesu.


Dan di tambahkan lagi, untuk perusahaan PT.MBI, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 06 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Jalan Daerah, Bab VII, bagian Kedua, Spesifikasi kelas Jalan, Pasal 26, Ruang Lalu Lintas Ayat 2b,Berbunyi " Jalan Arteri, Kolektor,Lokal, dan Lingkungan yang dapat dilalui kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran panjang tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu   terberat 8 Ton.


Sedangkan kendaraan Operasional PT.MBI memiliki bobot mencapai 15 Ton, sedang Jalan Kota Menggala yang di lalui memiliki katagori Jalan Kelas Dua, yang kendaraan tidak boleh lebih dari bobot 8 Ton. Jika melebihi tonase akan berakibat Jalan akan cepat rusak, akibat tidak mampu menopang bobot berlebihan,sehingga jika Jalan rusak,berlubang yang akan rugi adalah masyarakat pengguna jalan lainnya, maka dari itu jika PT.MBI ,apabila masih tidak mengindahkan surat peringatan atau teguran tersebut maka akan kita laporkan Ke Bupati Tulang Bawang dan Akan Kita Tindak sesuai Peraturan Daerah  dan Perundangan Undangan yang berlaku " Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ", Ujarnya Kadis Dishub.

(Id)