BNN Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kg Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati -->

Breaking news

Live
Loading...

BNN Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kg Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Friday 20 August 2021

Total barang bukti narkoba sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram sabu.


Jakarta  -  Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh. 


Total barang bukti narkoba sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram sabu.


Kabag Humas BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ini membuktikan kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan.


"Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda Tanah Air," uja Brigjen Pol Sulistro Pudjo, di Jakarta, Kamis (19/8/2021). 


"Selain itu, narkoba juga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa serta bernegara," kata Brigjen Pol Sulistyo  lagi. 


Kronologis penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jaringan sindikat narkoba Thailand dan Aceh yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai sebagai berikut:


Sindikat Thailand – Aceh Timur


Menurut Brigjen Pol Sulistyo, pngungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36). 


Ia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis (12/8/2021). 


"Begitu tiba di Aceh Timur, pelaku SY ditangkap oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk," lanjut Brigjen Pol Sulistyo. 


Dari tangan tersangka, petugas gabungan menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.


Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY yang kemudian memerintahkan SY bertemu dengannya di tengah laut untuk mengambil sabu.


"Adapun sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO)," tutur Brigjen Pol Sulistyo. 


Sindikat Aceh


Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM. 


Brigjen Pol Sulistyo kembali mengungkapkan, dalam kasus ini, aparat mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).


Anggota BNN pertama kali membekuk AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram. 


Keduanya ditangkap di wilayah Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner, pada Jumat (13/8/2021).


"Dari penangkapan ini, petugas selanjutnya mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui adalah pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini," jelasnya. 


Besoknya Sabtu (14/8/2021) pagi, petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rs/*)