Ditresnarkoba Polda Kalbar Sita Kekayaan Lima Tersangka Narkoba -->

Breaking news

Live
Loading...

Ditresnarkoba Polda Kalbar Sita Kekayaan Lima Tersangka Narkoba

Friday 6 August 2021


Kelima tersangka ini sudah melakukan peredaran barang haram (narkoba) selama dua tahun.


Kal-Bar - Ditresnarkoba Kalimantan Barat menyita aset kekayaan lima tersangka kasus narkoba. Kekayaan kelima tersangka mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, barang bukti yang disita polisi adalah 2.524 butir ekstasi.


"Pengungkapan kasus ini, kami menangkap lima tersangka. Yaitu, berinisial RO (34), DJ (31) keduanya asetnya Rp1 miliar. Dan, dari kasus kedua ditangkap tersangka SM, IH, dan WW total yang ini Rp2 miliar," terang Direskrim Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo di Pontianak, Kamis (5/8/2021).


Berkenaan kasus pertama, polisi meringkus dua tersangka yaitu RO dan DJ dengan barang bukti 2.524 butir ekstasi.


Berikutnya, kasus kedua yang merupakan satu kelompok juga dengan kasus pertama ditangkap tiga tersangka, berinisial SM, IH dan WW dengan total barang bukti empat ons sabu.


Dirinya menjelaskan, dari kelima tersangka tersebut, polisi menyita tiga unit mobil, tiga unit motor, satu unit rumah, uang tunai Rp151 juta, perhiasan dan buku tabungan bank.


Untuk tersangka RO total aset yang disita sebesar Rp700 juta. Lalu aset tersangka DJ total aset yang disita sebesar Rp300 juta.


"Kemudian dari tersangka WW berhasil disita satu unit rumah, satu mobil, serta perhiasan atau total Rp1,1 miliar. Dan, juga sisanya dari kedua tersangka lainnya yakni SM dan IH atau total dalam kasus kedua Rp2 miliar," sambung KombesPol Yohanes.


Dari hasil pemeriksaan sementara, KombesPol  Yohanes melanjutkan, kelima tersangka ini sudah melakukan peredaran barang haram (narkoba) selama dua tahun.


Sebagai informasi, tersangka bakal disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Di samping itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika, Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rs/*)