Kasus dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua, Polisi tetapkan 13 tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua, Polisi tetapkan 13 tersangka

Monday 2 August 2021

Dok. ilustrasi (ist)


Polisi: Faktanya pembangunannya total lost, kerugiannya negara itu kirasan Rp 22 M lebih, anggapan dari pemeriksaan hasil audit BPK RI.


Makassar - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 13 orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Kota Makassar. Kerugian negara diduga mencapai Rp 22 miliar.


"Faktanya pembangunannya total lost, kerugiannya negara itu kirasan Rp 22 M lebih, anggapan dari pemeriksaan hasil audit BPK RI," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri dalam keterangan resminya, Senin (2/8/2021).


Atas kerugian ini, pihaknya telah menetapkan 13 orang tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RS Batua Makassar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli lalu.


"Tersangka inisialnya saja, ada ada Dokter AN, Dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R," sebut dia.


Fedri menegaskan akan segera mempercepat proses penyidikan hingga bisa diselesaikan pada akhir bulan ini. Dia juga tidak menutup kemungkinan bakal ada pelaku lain akan dijadikan tersangka, sesuai dengan perkembangan penyidikan pihak nya. Dari 13 tersangka ini, juga didapatkan aktor intelektual dibalik penyalahgunaan dana pembangunan RS Batua Makassar.


"Aktor intelektual ada, yang berkaitan keluarkan anggaran ada ini sudah terkondisikan dari awal. Kami bisa tetapkan tersangka hasil penyelidikan kami, dan tidak ada mengelak mereka. Aktor intelektual ada, dan yang melaksanakan ada, yang membagi ada, lengkap 13 ini untuk sementara ini," terangnya.


Dia juga menyebut sejak awal telah terjadi persekongkolan jahat pada pembangunan RS Batua Makassar ini, termasuk adanya bukti aliran dana kepada rekening masing-masing tersangka. (rs/dn)