Pemkot Tangerang target 12.000 pelajar dan mahasiswa di vaksinasi Covid-19 -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemkot Tangerang target 12.000 pelajar dan mahasiswa di vaksinasi Covid-19

Saturday 28 August 2021

Dok. istimewa


Vaksinasi COVID-19 bagi pelajar menjadi prioritas seiring akan dilaksanakannya belajar tatap muka terbatas, (28/8)


Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang Banten melalui Dinas Kesehatan menargetkan sebanyak 12.000 orang yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa akan mengikuti vaksinasi COVID-19 terkait rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM).


Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni di Tangerang, Sabtu mengatakan vaksinasi COVID-19 bagi pelajar menjadi prioritas seiring akan dilaksanakannya belajar tatap muka terbatas.


Pelajar SMA/SMK dan mahasiswa yang akan  divaksin merupakan usulan dari sekolah maupun perguruan tinggi dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.


"Vaksinasi bagi pelajar dan mahasiswa ini akan dilaksanakan menggunakan vaksin Pfizer," katanya.


Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan sosialisasi mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pelajar SMA/SMK dan mahasiswa telah disampaikan melalui rapat koordinasi yang dihadiri kepala sekolah dan rektor.


Vaksinasi bagi tenaga pendidik dan pelajar yang selama ini digencarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang telah dilaksanakan sebagai upaya mempersiapkan dalam pelaksanaan belajar tatap muka.


"Vaksinasi bagi siswa SMA/SMK dan mahasiswa perguruan tinggi akan dilaksanakan mulai pekan depan. Prioritasnya mereka yang sekolah ataupun kuliah di Kota Tangerang, walaupun KTP-nya bukan warga Kota Tangerang," kata dia.


Menurut Wali Kota, dalam aturan PPKM terbaru yang diterima, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.


Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

(rd/ana)