Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19 -->

Breaking news

Live
Loading...

Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

Monday 9 August 2021



Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19.


Yogyakarta  - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memimpin rapat penanganan dan pengendalian Covid-19 bersama dengan Forkopimda Bantul dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (8/8/2021).


Dalam arahannya, Kapolri mengungkapkan Provinsi DIY mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 11,81 persen di saat Pandemi Covid-19. Sementara, di tingkat nasional atau keseluruhan, perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan sekira 7,07 persen.


Kendati begitu, Kapolri menekankan untuk tetap menjaga momentum peningkatan perekonomian tersebut. Bahkan harus diiringi dengan penerapan strategi pengendalian Covid-19.


"Perekonomian DIY sudah tumbuh 11,81%. Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus kita jaga dengan Kesehatan sebagai modal dasar," jelas Kapolri dalam pengarahannya ke Forkopimda DIY.


"Jika kasus Covid-19 bisa ditekan, pertumbuhan ekonomi dapat kembali berjalan normal. Maka perlu dilakukan strategi pengendalian Covid-19 dengan tetap memperhatikan keseimbangan," sambung Kapolri.


Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga memaparkan strategi pengendalian Covid-19. Pertama, penegakan protokol kesehatan 3M harus secara disiplin dilakukan oleh masyarakat.


Kemudian yang kedua, lanjut Kapolri, melakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). Dan terakhir, adalah melakukan akselerasi atau percepatan vaksinasi.


"Hal ini menunjukkan optimisme bahwa Indonesia tangguh dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan siap melakukan lompatan pertumbuhan ekonomi," tutur Kapolri.


"Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus kita jaga dengan Kesehatan sebagai modal dasar, jika kasus Covid-19 bisa ditekan, pertumbuhan ekonomi dapat kembali berjalan normal," imbuh Kapolri.


Di sisi lain, Kapolri juga menyoroti soal  Bed Occupancy Rate (BOR) di DIY, yang menempati peringkat tiga nasional sebesar 74 persen, dari data yang dikeluarkan oleh Kemenkes per tanggal 6 Agustus 2021.


Menurut Kapolri, untuk mengantisipasi keterisian tempat tidur itu, Forkopimda harus meningkatkan konversi tempat tidur di rumah sakit menjadi 40 - 60 persen. Kemudian, menambah tempat tidur di isolasi terpusat dengan memanfaatkan Balai Diklat, GOR dan gedung sekolah.


"Penemuan kasus harus dilakukan lebih dini agar terapi dapat dilakukan lebih awal. Pemanfaatan isolasi terpusat di level kecamatan dan kab/kota agar pasien gejala ringan dapat dirawat, dipantau, dan segera dirujuk bila terjadi perburukan gejala," tukas Kapolri. (rs/*)