Polisi tangkap pria penerima sabu dari Nigeria, Modus pengiriman paket -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap pria penerima sabu dari Nigeria, Modus pengiriman paket

Thursday 5 August 2021


Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pria Terima Pesanan Sabu dari Nigeria, Modus Pengiriman Paket.


Jakarta -  Satu orang pria berinisial RR ditangkap tim penyidik Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan menerima paket kiriman sabu seberat satu kilogram. Diketahui, paket tersebut dikirim langsung dari Afrika melalui Bandara Soekarno-Hatta.


"Satu kilo dengan tersangka berinisial RR, pengungkapannya 15 Juli 2021 lalu, di depan Alfamart di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kuningan Indah, Tangerang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).


"Modusnya pengiriman melalui paket, berawal dari informasi masyarakat ada  paket barang berisi sabu dari negara Nigeria, Afrika. Kemudian didalami dan memang betul jalurnya melewati Bandara Soekarno-Hatta. Sehingga perlu dikoordinasikan dengan Bea Cukai," lanjut KombesPol Yusri.


Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menerangkan, tim penyidik melakukan control delivery guna menangkap pelaku pemesan sabu tersebut.


"Tim penyidik undercover melakukan pengiriman barang tersebut sesuai dengan permintaan, yang arahnya ke daerah Kunciran, Tangerang,” ujar KombesPol Yusri.


“Jadi, anggota melakukan undercover mengirim barang sesuai pesanan dan memang ada seseorang yg menunggu inisialnya RR di depan sebuah Alfamart, kemudian ia menandatangani serah terima barulah dilakukan penangkapan," jelas KombesPol Yusri menambahkan.


Lebih jauh KombesPol Yusri menegaskan pihaknya masih mendalami kasus pengiriman sabu lintas negara tersebut.


Namun, KombesPol Yusri menyebut penerima sabu RR telah ditahan atas perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


"RR sudah ditahan, mudah-mudahan ke depan bisa berkembang dan kami mengetahui otak dibalik kejahatan ini," pungkas KombesPol Yusri. (rs/*)