Polisi tidak menahan Tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tidak menahan Tersangka kasus penimbunan obat Covid-19

Wednesday 4 August 2021


Polres Metro Jakarta Barat Tidak Lakukan Penahanan Tersangka Penimbunan Obat di Kalideres Karena Punya Penyakit Serius.


Jakarta  - Polres Metro Jakarta Barat tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT ASA, yang berinisial YP usai ditetapkan sebagai tersangka penimbunan obat Covid-19 jenis Azithromycin di gudang Kalideres, Jakarta Barat.


Meski tidak ditahan, tersangka YP tetap diminta untuk wajib lapor setiap minggunya.


"Kami arahkan agar yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni tiap Senin dan Kamis," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, Rabu (4/8/2021).


AKP Fahmi menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan YP. Diketahui, YP menderita penyakit yang mengharuskannya kontrol secara rutin ke rumah sakit.


"Dia menderita penyakit saraf, itu yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan dari kami," terang AKP Fahmi.


Sebagai informasi, Direktur Utama PT ASA dan tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 di gudang PT ASA, Kalideres yang berinisial YP menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/8/2021) kemarin. YP menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam dengan total pertanyaan yang dicecar sebanyak 67 poin.


Sementara itu, tersangka lainnya yakni Komisaris Utama PT ASA dan PT Handal Makmur Mulia yang berinisial S baru akan menjalani pemeriksaan hari ini di Polres Metro Jakarta Barat pada pukul 11.00 WIB. (rs/*)