Presiden keluarkan aturan baru tentang harga BBM, benarkah ada kenaikan? -->

Breaking news

Live
Loading...

Presiden keluarkan aturan baru tentang harga BBM, benarkah ada kenaikan?

Thursday 26 August 2021

Dok. ilustrasi (ist)


Aturan tersebut berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).


Jakarta - Presiden Jokowi keluarkan aturan baru tentang harga BBM, segini harga bensin Pertamina terbaru. Kabar harga BBM sedang menjadi sorotan beberapa waktu belakangan.

Hal itu setelah adanya aturan baru tentang harga BBM yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021.

Aturan tersebut berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Lebih dari itu, Perpres Nomor 69 Tahun 2021 mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.

Salah satu pasal yang berubah dalam perpres baru ini yaitu, Pasal 14.

Sebelum ada perubahan ini, menteri adalah pihak yang bertanggungjawab untuk menetapkan harga pasar, harga dasar, dan harga jual minyak tanah, solar, dan premium.

Untuk saat ini pemerintah telah menetapkan aturan baru soal harga BBM.

Seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan.

"Terkait dengan diterbitkannya Perpres baru saya masih melihat ini belum ada yang terlalu berubah dan ini lebih kepada yang melengkapi yang ada dari sisi pengaturan yang ada sebelumnya," kata Mamit.

Ia juga menjelaskan, penekanan perpres tersebut tidak menambah variabel baru, akan tetapi lebih kepada kepastian aturan yang dicantumkan.

"Jadi untuk kepastian saya belum melihat ada potensi untuk adanya perubahan harga, meskipun harga itu pasti tetap ada dan memang itu mengikuti seiring naiknya harga minyak," ucapnya.

Sebagai salah satu produsen BBM di Indonesia, harga bensin Pertamina paling sering disorot.

Terakhir kali perubahan harga BBM Pertamina pada April 2021.

Untuk wilayah Sumatera Utara, harga BBM Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Solar Non PSO naik Rp 200 per liternya.

Lantaran perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

Sampai sekarang, harga bensin Pertamina masih belum mengalami perubahan di daerah lainnya. Untuk harga BBM seluruh wilayah di Indonesia klik link ini. (dw/mt)