Waduh !, Judi Togel marak warga Desa Sukasari Resah -->

Breaking news

Live
Loading...

Waduh !, Judi Togel marak warga Desa Sukasari Resah

Tuesday 17 August 2021


Serdang Bedagai - Masyarakat Desa Sukasari mengaku resah dengan maraknya permainan judi Togel (Toto gelap) yang ada di lingkungan mereka khususnya kaum ibu -ibu rumah tangga. 


Masyarakat meminta kepada penegak Hukum dalam hal ini aparat Kepolisian, untuk segera menertibkan juru tulis judi togel serta Bandar togel yang ada di Desa Sukasari kecamatan Pegajahan,Kabupaten Serdang Bedagai.


Menurut salah seorang  Ibu Rumah Tangga(IRT) warga Desa Sukasari, yang tidak ingin di tuliskan namanya menuturkan," permainan judi togel ini memang sangat meresahkan masyarakat, karena dapat menimbulkan Kriminalisasi,uang buat belanja pun jadi habis Bang, jadi bertengkar pula kami di rumah, apa mau di makan kalau uang tidak ada, gara -gara suami aku maen judi togel, apalagi masa pandemi Covid-19 ini perekonomian sulit Bang,"ujarnya kepada awak media.

 

Hal senada juga di ungkap dari seorang warga yang  tidak ingin disebutkan namanya kepada awak Media Investigasi.com mengatakan", Aktivitas permainan judi togel ini terlihat terang-terangan Bang,sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat ,dan aktivitas permainan judi togel itu tidak pernah tersentuh  oleh hukum karena diduga dilindungi oknum aparat penegak hukum,"ucapnya,Selasa ( 17/08/2021).


Lanjut,permainan judi togel ini membuat seorang jadi malas bekerja,karena terbawa angan - angan  bagaimana  supaya  kita cepat menjadi kaya dengan bermain judi,dan dapat juga merusak perekonomian rumah tangga dan rusaknya moral generasi muda,"pungkasnya.


"Harapan kita masyarakat agar aparat Hukum yang berwenang dapat menertibkan dan menindak tegas dengan menangkap para bandar permainan judi togel, dan

jika aktivitas judi ini berkembang biak dengan bebas tanpa ada tindakan nyata dari Kepolisian,maka di khawatirkan akan muncul perilaku kriminilitas lainya,aktivitas ini tidak  bisa di biarkan,apalagi ini tindak pidana yang di atur  dalam  Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP ),dan kegiatan judi tersebut dapat merusak moral generasi muda dan juga mempengaruhi perekonomian masyarakat,"ujarnya. (B two)