Anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya -->

Breaking news

Live
Loading...

Anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya

Thursday 16 September 2021

Dok. istimewa


Uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.


Jakarta - Anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun. Uang pensiun itu bahkan bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka. 


Aturan itu sudah diatur dalam pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.


Perihal besarannya. Jika melihat periode DPR RI 2014-2019, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.


Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.


"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp3,8 juta," kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/9).


Dia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok. Tidak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai. Rp6,2 miliar. (dw/*)