Dirjen Binmas Budha Semena-mena dan Akan Digugat Secara Perdata Maupun Pidana dan PTUN -->

Breaking news

Live
Loading...

Dirjen Binmas Budha Semena-mena dan Akan Digugat Secara Perdata Maupun Pidana dan PTUN

Thursday 30 September 2021

Jacob Ereste :


Jakarta - Sangha Mahayana Indonesia (SMI) akan melakukan gugatan secara hukum, baik perdata, pidana maupun melalui PTUN, atas tindakan semena-mena Dirjen Binmas Kementerian Agama RI cq. Direktorat Jendral Binmas Budha yang telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Budha dalam beribadhah. Sikap yang tidak bijak itu juga telah mengeluarkan pengakuan palsu untuk organisasi keagamaan Budha hingga membuat dualisme terbelahnya ummat Budha, meski kemudian surat keputusan itu dicabut kembali. Namun, toh keresahan dan kegaduhan serta ketenteraman umat Budha untuk menunaikan ibadhah merasa telah terganggu.

Adapun tindakan Dirjen Binmas Budha itu bermula dari diterbitkannya tanda terdaftar kelembagaan Budha pada 20 Januari 2021 untuk Sangha Mahayana Indonesia yang diketuai oleh Kasulasasana Mahasthavira dengan nomor terdaftar : 08.35.31.73.00991

Selaku pimilik organisasi yang sah -- Sangha Mahayana Indonesia -- Rahib Jimmu Goh Mahasthavira, S.Ag., S.Sn., BA, M.Sn merasa berkeberatan atas  surat keputusan Dirjen  Binmas Budha Kementerian Agama RI tersebut.

Alasannya, karena Sangga Mahayana Indonesia adalah organisasi keagamaan yang sah adalah Sangga Mahayana Indonesia yang dipimpin olehnya telah melengkapi secara tata administrasi dan  berbadan hukum, serta telah terdaftar dengan hak paten pada Kemenkumham RI. "Atas dasar ini saya berkeberatan atas dikeluarkannya tanda terdaftar tetanggal 20 Januari 2021 atas nama Ng. Aik Soon itu", kata Jimmu Goh dalam rapat koordinasi bersama segenap pengurus serta Pembina Utama organisasi yang dia pimpin.

Hasil audiensi DPP SMI pada 7 Mei 2021 antara Kasalasasana Mahasthavira dari pihak Ng. Aik Soo dengan pihak Bhiku Gunabhadra Mahasthavira Jimmu Goh yang dimediasi oleh Dirjen Binmas Budha Kemenag RI, telah disarankan oleh Biro Hukum Kemenag RI melalui surat tetanggal 19 April 2021 agar dilakukan pembatalan terhadap surat tanda terdaftar untuk organisasi Keagamaan Budha Sangha Mahayana Indonesia yang diketuai oleh Kusalasasana Mahathavera Ng. Aik Soon.

Atas dasar ini, Dirjen Binmas Budha Kemenag RI menerbitkan surat pembatalan tertanggal 20 Mei 2021 perihal nomor registrasi organisasi keagamaan Budha yang menyatakan bahwa tanda terdaftar SMI atas nama Ketua Kusalasasana Mahasthavera dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Hingga  kepada pihak yang bersangkutan agar dapat segera mengembalikan surat terdaftar tersebut kepada Dirjen Binmas Budha Kemenag RI. Medki sampai berita ini diturunkan belum juga diperoleh kejelasan pengembalian surat keputusan yang dibatalkan itu.

Tindakan sewenang-wenang Dirjen Binnas Budha Kemenag RI yang telah meresahkan umat Budha untuk menunaikan ibadhah ini akan segera diajukan ke pengadilan secara perdata naupun pidana serta PTUN. 

Demikian ungkap Mr. Sunaryo, Pembina Utama Sangha Mahayana Indonesia dalam pertemuan khusus SMI pada hari Rabu, 29 September 2021 di Jl. Juanda Rata No. 4 Jakarta Pusat 

Zainul Arifin dari Tim Pembela Hukum SMI yang dipimpin Rohib Jimmu Goh mengaku sedang mempersiapkan pemberkasannya untuk segera mengajukan gugatan secara beruntun itu ke pengadilan. Sementara gugatan terhadap Dirjen Binnas Budha Kemenag RI bisa dikenakan pasal tindak kesewenang-wengan dan tindakan yang telah meresahkan ummat beragama. Sementara untuk SMI yang diketuai oleh Ng. Aik Soon, bisa dikenakan tindak pemalsuan hak cipta. (rs/*)