Dugaan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017, sejumlah anggota dewan diperiksa -->

Breaking news

Live
Loading...

Dugaan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017, sejumlah anggota dewan diperiksa

Saturday 11 September 2021

Dok. ilustrasi (ist)


Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. (11/9).


Jambi - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah anggota dewan sebagai saksi terkait dugaan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017.


Pantauan dari ruangan pemeriksaan di Mapolda Jambi, Jumat, ada delapan saksi yang diperiksa penyidik KPK di antaranya terdapat nama Sofyan Ali, Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bustami Yahya, Agus Rama, Sanuddin, Salim, Muntalia dan Mauli.


Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.


Agus Rama menjadi saksi pertama yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Lantai II Gedung Lama Mapolda Jambi. Pemeriksaan Agus sendiri, dimulai dari pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.31 WIB.


Berbeda dari pemeriksaan terakhir di Mapolda Jambi, Agus Rama tampak lebih tenang saat dimintai keterangan oleh awak media.


"Hari ini dilakukan pengambilan sumpah, Karena suasana COVID-19 saat ini bisa saja ada yang terkena tidak bisa hadir sehingga dilakukan pengambilan sumpah hari ini," katanya.


Agus Rama juga menjelaskan keterangan tersebut akan dibawa ke pengadilan nantinya jika diperlukan dan keterangan mereka masih sama seperti sebelumnya.


Dua hari sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk diantaranya pimpinan DPRD Provinsi Jambi di dalam lapas untuk menjadi saksi kasus suap APBD ini dan saksi lainnya dari anggota dewan periode 2014-2019 yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.


Saksi dari anggota dewan Jambi yang diperiksa di Mapolda Jambi adalah Hasani Hamid, Suliyanti, Rahima, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah, Samsul Anwar dan Mely Hairiya, Luhut Silaban, Hillalalti Badri, Budi Yako Muhammad Khairil. (dw/ana)