HIPMA MPH Sorori dugaan pelecehan seksual di KPI -->

Breaking news

Live
Loading...

HIPMA MPH Sorori dugaan pelecehan seksual di KPI

Tuesday 7 September 2021

Adam Zaelani Selaku Ketua Bidang Pertahanan Hukum dan Ham DPP HIPMA MPH.


Bandung - Bidang Pertahanan, Hukum dan Ham Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Mph Community Indonesia ( DPP HIPMA MPH ) menyoroti kasus dugaan pelecehan terhadap karyawan di Komisi Penyiaran Indonesia.


“ Pada saat ini terdapat indikasi kekerasan di KPI, bukan hanya kekerasan seksual tetapi juga tindakan fisik, mental dan verbal kepada pegawai di KPI” Ujar Adam Zaelani selaku Ketua bidang Hankam DPP HIPMA MPH.


Menurut Adam tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan, terdapat polemik ditengah masyarakat dikarenakan hal tersebut terdapat di instansi pemerintahan, hal tersebut dapat membuat kepercayaan masyarakat kepada KPI menurun.


“ Hal tersebut perlu diusut tuntas mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum maka prosesi penegakan hukum perlu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikarenakan kekerasan seksual berbasis gender sudah termasuk kedalam kejahatan pidana” Imbuhnya.


Seperti diketahui, sebelumnya, dalam sebuah pesan, MS sebagai pegawai KPI Pusat mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh rekan kerjanya selama periode 2011-2020.


DPP HIPMA MPH menganggap bahwa perlu adanya payung hukum yang kuat untuk membela korban serta perlu adanya pendampingan psikologi bagi penyintas. Baik pria atau wanita, menjadi korban kejahatan seksual adalah hal yang memalukan sekaligus menyedihkan. Pada sisi lain, di masyarakat yang mayoritas menyanjung maskulinitas, lelaki dianggap sebagai jenis kelamin yang unggul baik secara fisik, psikis, dan sosial.


Tekanan pada pria yang menjadi korban pelecehan seks tidak hanya datang dari pengalaman dijahati secara seksual, tetapi juga dari anggapan sebagai 'jenis kelamin unggul'. Tentunya hal tersebut akan berpengaruh pada proses rehabilitasi korban.


Hal senada diungkapkan oleh Ferdy Oktavianus selaku Ketua Umum Hipma Mph Community, “Bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi, bahwa kekerasan seksual bukan hanya terjadi kepada korban wanita, tetapi juga pria dapat menjadi korban dan ini adalah sebuah kejahatan” ungkapnya.


“Pada saat ini kami mendukung langkah Kepolisian dalam melaksanakan proses penyidikan dalam kasus ini sesuai dengan proses mekanisme hukum yang berlaku” Tambahnya.


Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan langkah ini diambil oleh pihaknya dalam rangka menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI.


Sebelumnya, setelah kasus kekerasan seksual dan perundungan di KPI Pusat viral di dunia maya, KPI Pusat memutuskan untuk membebastugaskan seluruh terduga pelaku perundungan dan pelecehan dari segala aktivitas di kantor lembaga tersebut.


Total ada tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan sementara sebagai pegawai KPI.


"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9) lalu. (rs/*)