Mengejutkan saldo di ATM PKH raib, KPM menangis histeris -->

Breaking news

Live
Loading...

Mengejutkan saldo di ATM PKH raib, KPM menangis histeris

Sunday 12 September 2021

Bulan September 2021 ATM nya di berikan itupun tidak tau berapa PIN nya.


Lumajang - Warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Mulyorejo, desa Kandangtepus, kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang, provinsi Jawa Timur dikejutkan dengan raibnya uang bantuan mereka yang ada di ATM PKH padahal mulai dapat bantuan tersebut belum pernah pegang ATM nya baru setelah permasalahan ini rame di usut Menteri Sosial dan Polres Lumajang di salah satu desa maka Bulan September 2021 ATM nya di berikan itupun tidak tau berapa PIN nya.


Ramainya pengaduan masyarakat ke media ini, Jurnalis media-investigasi.com mendatangi ke salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, bahwa ini benar apa yang di sampaikan masyarakat di dusun kami seperti itu, bahkan sebagian masyarakat sudah di kumpulkan di rumah kasun Mulyorejo dengan salah satu pegawai kecamatan Senduro, dan tentang temuannya apa sudah di catat oleh beliau di depan pak Kasun, untuk melengkapi bahan berita kami  mendatangi kediaman ibu  Misnati kelompok penerima manfaat untuk mengklarifikasi terkait adanya isu yang sudah viral di tengah masyarakat namun tidak ada di rumah.    

   

Di tempat terpisah Awak media ini berhasil mewawancarai tokoh masyarakat setempat yang Dia sangat menyayangkan sistem menejemen program ini sangat tidak transparan dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, contoh nya sudah jelas pak, kartu ATM baik PKH atau BPNT bukan KPM yang pegang tapi pengurus-pengurusnya, kalau terjadi seperti ini gejolak di masyarakat baru mereka saling tuding mencari pembenaran.


Kami selaku warga sekaligus tokoh masyarakat mengharap agar pejabat yang ada di desa kecamatan ikut proaktif memberikan informasi terkait kelompok- kelompok PKH dan BNPT yang nakal, juga karena kami dengar suara tidak sedap berkembang saat ini, selain hal tersebut kami berharap siapapun yang terlibat dalam praktek yang merugikan rakyat agar di tindak sesuai undang-undang yang berlaku. Tuturnya.(Nrd/Tim)