Pedagang sayur ngaku sebagai Polisi, peras warga puluhan juta di Cianjur -->

Breaking news

Live
Loading...

Pedagang sayur ngaku sebagai Polisi, peras warga puluhan juta di Cianjur

Tuesday 21 September 2021

Dok. istimewa


Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku polisi setelah diminta oleh temannya berinisial R untuk memeras korban lantaran diduga berselingkuh dengan istrinya.


Cianjur - NH (30), seorang pemuda asal Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur ditangkap polisi. Pria yang berprofesi sebagai pedagang sayuran tersebut mengaku sebagai perwira polisi untuk memeras korbannya.


Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan awalnya Polres mendapatkan info dari korban berinisial L terkait tindak pemerasan kepadanya oleh salah seorang pria yang mengaku sebagai polisi.


"Kepada korban, pelaku mengaku polisi atas nama Ricky. Kebetulan ada anggota dengan nama yang sama namun berpangkat Aipda sedangkan pada korban pelaku mengaku berpangkat Ipda," ujar Kapolres, Selasa (20/9/2021).


Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi pun mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian kemeja putih lengkap dengan dasi yang merupakan pakaian unit reskrim dan pakaian polisi dengan pangkat Ipda.


"Setelah didatangi ke rumahnya, terungkap jika pelaku memang polisi gadungan. Kita langsung amankan pelaku dan barang bukti lainnya," kata Doni.


Doni menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku polisi setelah diminta oleh temannya berinisial R untuk memeras korban lantaran diduga berselingkuh dengan istrinya.


"Jadi NH ini diajak memeras korban oleh pelaku R yang juga sudah kita amankan. Korban ini diduga berselingkuh dengan istri R, kemudian diperas dan diminta uang sebesar Rp 50 juta," ungkap dia.


Lantaran takut, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta. Namun saat kembali pelaku meminta sisa uangnya, korban pun melapor.


Doni mengatakan polisi gadungan dan satu pelaku lainnya kini sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.


"Jadi selain NH yang mengaku sebagai polisi, kami juga amankan R. Jadi total dia pelaku yang diamankan. Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujarnya. (rs/ana)