Tulis Komentar Berisi Ancaman di Tiktok, Seorang Wanita Ditangkap Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Tulis Komentar Berisi Ancaman di Tiktok, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Wednesday 8 September 2021


Tersangka merasa tidak suka, kemudian melontarkan kalimat ancaman kepada pemilik akun Tiktok melalui kolom komentar.


Jakarta - Polisi mengamankan seorang wanita yang berasal dari Sulawesi Utara atas dugaan pengancaman melalui media sosial TikTok. Dia diamankan setelah menggunggah komentar bernada ancaman.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan kasus ini bermula dari sebuah unggahan di Tiktok. Tersangka merasa tidak suka, kemudian melontarkan kalimat ancaman kepada pemilik akun Tiktok melalui kolom komentar.


"Sebenarnya, pelapor dan terlapor tak memiliki hubungan tertentu. Namun dalam unggahan video, muncul foto keponakan si terlapor, yang membuatnya tidak terima. Sehingga kemudian menyampaikan satu kalimat kepada pelapor berisi ancaman," jelas KombesPol Yusri kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).


KombesPol Yusri menyebut, ancaman yang dilontarkan tersangka masuk ke dalam unsur Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 49 Undang-Undang ITE Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008.


"Di mana ancaman hukuman cukup tinggi, yakni enam tahun penjara," imbuh KombesPol Yusri.


"Pembelajaran juga untuk masyarakat yang tanpa disadari dia tabu dan tidak tahu bahwa hal seperti ini bisa berakibat pada hukuman pidana. Bahkan, dia (tersangka) pengakuannya tidak niat kesana tetapi karena timbul perkataan kurang etis yang berbentuk ancaman maka itulah dilaporkan pelapor," jelas KombesPol  Yusri.


Ke depan, menurut KombesPol Yusri, pihak penyidik akan berupaya menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.


"Kita akan upayakan untuk mediasi, kita pertemukan antara pelapor dan terlapor sebagai upaya restorative justice. Kita akan semaksimal mungkin kasih pengertian untuk adanya kesepakatan antara keduanya, baik dengan meminta maaf dan kemudian dimaafkan," pungkas KombesPol Yusri. (rs/*)