Anggota DPRD kabupaten Bima dilaporkan ke Polisi, Edy Muhlis: Aneh bin ajaib -->

Breaking news

Live
Loading...

Anggota DPRD kabupaten Bima dilaporkan ke Polisi, Edy Muhlis: Aneh bin ajaib

Tuesday 5 October 2021

Dok. istimewa (Edy Muhlis)


Sebagai warga negara yang baik, saya tentu taat dengan komitmen penegakan supremasi hukum. 


Bima - Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri melalui kuasa hukumnya melaporkan anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaporan dilakukan politikus Golkar itu lantaran pernyataan Edy Muhlis di salah satu media lokal dinilai telah merugikan nama baik keluarga.


Bupati Bima melaporkan Edy Muhlis pada , Jumat (1/10/2021). Edy yang juga politikus NasDem menuding Bupati Bima diduga telah menerima fee proyek untuk pengadaan proyek kapal dari Syafrudin, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima sebesar Rp 275 juta.


Kuasa hukum Bupati Bima, Imam Sofian, membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan politikus NasDem ke Polda NTB.


"Iya kita telah melaporkan Saudara Edy Muhlis ke Polda NTB melalui Ditreskrimsus," kata Imam pada wartawan seperti dilansir Antara, Selasa (5/10).


Tanggapan Anggota DPRD


Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, menyesalkan sikap Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, yang telah mengambil langkah hukum dengan mengadukan dirinya di Polda NTB atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.


"Sebagai warga negara yang baik, saya tentu taat dengan komitmen penegakan supremasi hukum. Tapi pelaporan itu semestinya tidak perlu terjadi. Sebab, unsur penyelenggara pemerintah itu, selain eksekutif, juga ada lembaga legislatif. Jadi aneh bin ajaib kalau Bupati melaporkan anggota DPRD yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah," kata Edy Muhlis kepada wartawan.


Menurut Edy, pernyataan yang dilontarkannya di sejumlah media itu didasari atas adanya pengaduan resmi dari masyarakat kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bima yang membidangi soal pelelangan proyek, perhubungan, dan sejumlah OPD lainnya.


Oleh karena itu, berdasarkan tugas dan fungsi anggota DPRD, pihaknya merujuk ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara jelas bahwa anggota Dewan dalam berpendapat, menyampaikan pertanyaan, memberikan pernyataan, baik secara resmi maupun secara tidak formal, baik di dalam rapat maupun di luar rapat, sepanjang yang disampaikan menganut asas kepentingan umum.


"Atas dasar itulah anggota Dewan tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Dan hal itu juga dikuatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 227 bahwa anggota Dewan dalam memberikan pendapat, memberikan saran, berbicara dimuka umum, baik secara tertulis maupun secara tidak tertulis, kemudian memberikan pertanyaan dan pernyataan, maka tidak dapat dituntut dimuka pengadilan," tegas mantan Ketua Umum HMI Cabang Bima ini.


Edy mengaku sangat sadar sebagai anggota legislatif berbicara dalam konteks pelaksanaan fungsi pengawasan. Sebab, menurutnya, hal itu dalam rangka memenuhi tugas dan kewajiban atas pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima.


"Itu dilakukan dalam rangka membuat persoalan itu menjadi terang benderang. Maka dari itu, saya berharap Bupati selaku instrumen penyelenggara pemerintah daerah agar tidak menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi itu dengan persoalan hukum. Semestinya persoalan ini adalah persoalan komunikasi yang harus dibangun antara eksekutif dengan legislatif," ucapnya.


"Saya ini adalah anggota Dewan yang merepresentasikan rakyat dan berbicara atas nama rakyat. Jadi tidak asal ngomong. Oleh karenanya, saya berharap Bupati untuk tidak merespons kritikan itu dengan melaporkannya secara hukum karena akan berdampak pada kepentingan-kepentingan yang lebih besar dan akan mengganggu hubungan baik antara legislatif dengan eksekutif," tegasnya lagi.


Edy mengatakan kritik yang dilontarkannya merupakan kritik yang biasa sehingga tidak perlu dibiaskan ke mana-mana. Sementara berkaitan dengan pernyataan yang dimuat di media online, pihaknya mengatakan hanya menegaskan pernyataan yang disampaikan oleh mantan Kadis Perhubungan yang telah menyebutkan berkali-kali di hadapan dia dan sejumlah rekannya yang lain bahwa diduga sekitar Rp 275 juta tersebut juga diserahkan kepada Bupati.


"Kan itu saja dan tidak harus dibiaskan kemana-mana. Masalah ini sebenarnya murni masalah antara Bupati dengan mantan Kadis Perhubungan, Syafruddin, itu. Kalau memang Bupati merasa keberatan dengan hal itu, maka seharusnya yang dilaporkan itu adalah pak Syafruddin. Sebab sumber utama masalahnya ada di situ. Saya sebagai corong publik, maka saya harus ngomong berdasarkan pernyataan pak Syafruddin. Sebab, soal itu sudah menjadi tugas saya untuk memfasilitasi penyelesaiannya berdasarkan aduan masyarakat dan aduan itu dilakukan secara resmi. Jadi apa yang saya lakukan itu dalam rangka sedang melakukan tugas," terang Edy.


Selain itu, Edy Muhlis meminta kuasa hukum IDP agar tidak mendefinisikan apa yang dilakukannya itu sebagai sesuatu yang bertentangan dengan asas hukum seperti melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.


"Terjemahan saya adalah pelanggaran ITE itu adalah ketika saya bermain ITE atau bermain medsos. Itu perlu saya luruskan dan saya minta pihak penyidik tidak terjebak dalam definisi tersebut. Sebab kita ini adalah warga negara yang baik yang taat terhadap asas hukum. Kerja jurnalistik itu bekerja berdasarkan payung UU tentang Pers, sesuai dengan asas lex specialis-nya. Mestinya dengan klarifikasi saja sudah selesai. Bukan malah membuat laporan secara hukum. Inikan tidak dewasa sekali caranya. Atau kalau keberatan terhadap hal itu, laporkan saja pak Syafruddin. Karena pernyataan itu dibuat mengutip pengakuan Syafruddin dan disaksikan oleh beberapa orang termasuk Ketua Komisi I. Niat kita melakukan hal ini adalah untuk memfasilitasi agar semua masalahnya menjadi baik sebab itulah tugas dan fungsi anggota Dewan," katanya. (rs/ana)