Dugaan tindakan asusila oknum Kapolsek di Parimo minta diusut transparan ke publik -->

Breaking news

Live
Loading...

Dugaan tindakan asusila oknum Kapolsek di Parimo minta diusut transparan ke publik

Monday 18 October 2021

Jika memang benar terjadi, kami berharap dilakukan penyidikan yang serius dan transparan oleh Polda Sulteng. Jika tidak, maka peristiwa ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (18/10 dok. istimewa Direktur LIBU Perempuan Provinsi Sulteng Dewi Rana Amir. )


Palu - Organisasi perlindungan perempuan Lingkar Belajar Untuk (LIBU) Perempuan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng mengusut tuntas dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum kepala kepolisian sektor (kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).


Sebab jika pengusutan dugaan tindakan asusila oknum kapolsek itu tidak tuntas atau bahkan berhenti di tengah jalan, apalagi sampai tidak transparan kepada publik, maka kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian akan pudar.


"Jika memang benar terjadi, kami berharap dilakukan penyidikan yang serius dan transparan oleh Polda Sulteng. Jika tidak, maka peristiwa ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), walaupun hanya dilakukan oleh oknum," kata Direktur LIBU Perempuan Sulteng Dewi Rana Amir, di Kota Palu, Minggu (17/10).


Ia menegaskan Polda Sulteng harus menjatuhkan hukuman berat kepada oknum kapolsek tersebut, jika terbukti melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan seorang pelaku kejahatan yang ditangkap dan kini mendekam di jeruji besi di salah satu polsek di Parimo.


"Jika terbukti, pelaku harus dihukum berat. Jangan sampai institusi Polri dianggap melindungi anggotanya," ujarnya lagi.


LIBU Perempuan Sulteng, kata Dewi, memastikan siap mengawal jalannya pengusutan kasus itu terutama melindungi korban dari ancaman pihak-pihak yang enggan korban buka suara atas insiden memilukan yang ia alami.


Sebab, itu telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Penting menyediakan rumah aman anak, memulihkan psikologis, melakukan pendampingan hukum dan jaminan keberlangsungan pendidikan kepada korban, katanya pula.


"Jika pihak keluarga melaporkan kepada kami, maka LIBU Perempuan Sulteng akan mendampingi dan melindungi korban selama jalannya proses hukum. Jika sudah ada yang dampingi dan lindungi, maka kami akan saling mendukung," ujarnya lagi.


Polda Sulteng saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak asusila oknum kapolsek di Parimo tersebut. Berbagai bukti tengah dikumpulkan dan sejumlah saksi tengah dimintai keterangan. (dw/ana)