Inspektorat hukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN -->

Breaking news

Live
Loading...

Inspektorat hukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN

Monday 18 October 2021

Dari audit terhadap pengaduan itu, Inspektorat telah menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pembinaan (dok. istimewa 18/10).


Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal mengatakan Inspektorat Bidang Investigasi menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai terkait kasus mafia tanah seiring dengan meningkatnya antusiasme masyarakat membuat pengaduan.


“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari adanya 732 pengaduan,” kata Sunraizal dalam Konferensi Pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring terkait Mafia Tanah, Jakarta, Senin.


Dari audit terhadap pengaduan itu, Inspektorat telah menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pembinaan.


Pengaduan masyarakat terkait kasus mafia tanah memang ditemukan meningkat semenjak dibuatnya Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN. Pengaduan terbagi kedalam berbagai bentuk.


Pertama, pengaduan penyalahgunaan wewenang tercatat 17 kasus. Kedua, pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat tercatat 201 kasus. Selanjutnya, pengaduan korupsi atau pungutan liar 11 kasus, kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus, dan 7 kasus lainnya. Pengaduan yang paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yaitu 493 kasus.


Dari jumlah kasus tersebut, Inspektorat menanggapi dengan serius beragam bentuk pengaduan hingga tercatat ada 162 kasus yang telah ditangani.


“Semua pengaduan dianalisis yang memenuhi persyaratan, yang bukan mengandung fitnah, tentu akan kita tindak lanjuti ke lapangan,” jelas Sunraizal.


Selain itu, ada pula audit bersama yang dilakukan dengan Dirjen Sengketa Pertanahan, yaitu sebanyak 5 kasus. Kemudian sebanyak 303 kasus diserahkan kepada kantor wilayah ATR/BPN yang dianggap mampu menyelesaikannya.


Sementara untuk kasus yang dianggap kurang bukti, Inspektorat akan mengupayakan pencarian bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti.


Terkait pegawai yang terlibat kasus mafia tanah, selama penanganan kasus-kasus oleh Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menyatakan bahwa instansi menindak tegas mereka yang terbukti melanggar hukum.


“Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Tidak toleransi sama sekali. Ini hal yang membuat kekacauan,” kata Sunraizal.


Dari data yang disampaikan olehnya, ada 32 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dihukum berat dengan diberhentikan, 53 orang diberikan disiplin sedang, dan 40 orang disiplin ringan. (rs/ana)