Polisi Tangkap Kepala Kampung Duta Yoso Mulyo -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Tangkap Kepala Kampung Duta Yoso Mulyo

Thursday 14 October 2021

Diduga Kepala Kampung  Duta Yoso Mulyo jadi tersangka penipuan dan penggelapan.


Tulang Bawang- Larto Wiryono Kepala Kampung Duta Yoso Mulyo tersandung hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, diduga terkait penipuan dan penggelapan perladangan di Bumi Sari Kec. Rawapitu Kab. Tulang Bawang ,Selasa  (12/10/2021).


Atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B-1914 / XII / 2020 / LPG / SPKT, 14 Desember 2020 tempat kejadian pada bulan Juni 2020 Perladangan Bumisari Kec. Rawapitu Kab. Tulang Bawang. Sukardi  (41) Th Warga Kec Way Serdang Kab Mesuji melaporkan Kepala Kampung Duta Yoso Mulyo Larto Wiryono (51) Th Ke Polres Tulang Bawang pada 14 Desember 2020 lalu.  


Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH,saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, "membenarkan Larto Wiryono di tangkap pada hari Rabu tanggal 16 September 2021, sekitar jam 17.10 WIB, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka beserta barang bukti  yakni  2  lembar Kwitansi pembayaran tanah 21 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh Larto Wiryono selaku Kepala Kampung Duto Yoso Mulyo,


Aksi Larto "Sekita bulan Juni 2009 korban Sukardi ditawarkan oleh  BUDI sebidang tanah dengan luas 60 Hektar yang terletak dikampung DutoYoso Mulyo Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang, dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/ hektar. Namun Sukardi menawarnya sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah)/ hektar. 


"Dan disetujui oleh  Larto Wiyono, namun dikarenakan Sukardi tidak memiliki uang sebanyak itu, sehingga sukardi menawarkan kepada  Larto Wiryono untuk pembayarannya dilakukan dengan 2 (dua) unit kendaraan milik korban Sukardi yaitu 1 (satu) unit mobil Fuso dan 1 (satu) unit mobil Nissan Xtrail dan pelaku Larto menyetujui tawaran tersebut.


Sukardi tertarik utuk membeli tanah tersebut karena menurut Larto bahwa tanah tersebut nantinya akan diplasmakan perkebunan Kelapa Sawit dengan PTPN VII, dan LARTO WIRYONO juga selaku Kepala Kampung  Duta Yoso Mulyo akan membuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk diberikan kepada Sukardi. 


Pada bulan Agustus 2009 Larto datang kembali kerumah korban untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan mobil Nissan Xtrail dengan memberikan kwitansi kepada korban yang bertuliskan pembelian atas tanah berbentuk rawa dengan nominal uang yang tertera didalamnya Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 2 Agustus 2009.


Pada tanggal 12 September 2009 saudara BUDI datang kerumah korban untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Fuso atas perintah saudara Larto Wiryono dan saudara BUDl memberikan korban 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan pembelian atas tanah berbentuk rawa dengan nominal uang yang tertera didalamnya sebesar Rp140.000.000- (seratus empat puluh juta rupiah) tertanggal 12 September 2009 yang ditanda tangani oleh Larto Wiryono di atas materai 6000.


Pada tahun 2011 korban mengetahui tanah tersebut tidak masuk plasma sawit PTPN VII dan korban juga tidak melihat lihat atau mengurus tanah yang telah dibeli dari saudara LARTO WIYONO tersebut. Dan pada tahun 2020 sekira bulan Juli korban mendatangi lokasi tanah korban tersebut, ternyata tanah tersebut telah dimiliki oleh orang lain yaitu saudara NUWAWI dengan bukti kepemilikan peta tanah dan surat pernyataan tua-tua kampung, dan korban juga baru mengetahui bahwa tanah tersebut berada di desa Bumi Sari Kec. Rawa Pitu kab. Tulang Bawang bukan di Kampung Duto Yoso Mulyo kec. Rawa Pitu Kab. Tulang Bawang sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diberikan oleh saudara LARTO WIRYONO.


Dari hal tersebut Oknum Kepala Kampung Duta Yoso Mulyo LARTO WIRYONO di tahan di Polres Tulang Bawang untuk diproses lebih lanjut dikarenakan telah melakukan dugaan tindak pidana "penipuan atau penggelapan", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, " Ungkap Kasat Reskrim Tulang Bawang. 


Untuk sdr Budi sudah dilakukan pemanggilan ke II, namun yang bersangkutan tidak hadir, dan sedang dilakukan lidik keberadaan untuk dilakukan upaya. (Id)