Sidang lapangan kasus korupsi masjid Sriwijaya -->

Breaking news

Live
Loading...

Sidang lapangan kasus korupsi masjid Sriwijaya

Friday 8 October 2021

Dok. istimewa


Dalam Sidang Lapangan yang berlangsung Jumat (8/10) pagi itu, dihadiri di antaranya beberapa anggota Majelis hakim, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, kuasa hukum para terdakwa.

Palembang - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hari ini menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan fisik di lahan Masjid Sriwijaya yang mangkrak karena dikorupsi. Apa hasilnya?

"Dari pemeriksaan tadi, artinya bahwa isu yang berkembang selama ini yang seolah tidak ada bekasnya sama sekali, ternyata setelah kita melihat ke lapangan bangunan itu sudah ada, sudah berjalan dan itu masih memungkinkan untuk di lanjutkan," kata Pejabat Humas PN Palembang, Abu Hanifah yang juga turun langsung ke lokasi, ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (8/10/2021).

Dalam Sidang Lapangan yang berlangsung Jumat (8/10) pagi itu, dihadiri di antaranya beberapa anggota Majelis hakim, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, kuasa hukum para terdakwa juga pihak terkait lainnya. Di sana, tim dikawal Satpol PP Provinsi Sumsel.

Tim menyisir bangunan Masjid Sriwijaya yang hampir ditumbuhi rerumputan setinggi bahu orang dewasa. Pengecekan berlangsung kurang lebih satu jam.

"Luas tanah itu kan 9 hektare, kami tadi hanya memeriksa khusus yang ada bangunannya saja. Berdasarkan perkiraan, perkiraan pengetahuan umum saja ya, mungkin di lahan itu sekitar 1 atau 2 hektare saja yang ada bangunan," katanya.

Ketika disinggung soal informasi warga sekitar yang menyebut tempat tersebut jadi sarang ular dan babi, Abu menuturkan hewan tersebut tak ada di bangunan. Namun dia mengaku area memang dipenuhi rumput liar.

"Kalau di bangunan yang ada tadi mungkin tidak ada (ular dan babi-red). Tapi mungkin di lokasi-lokasi serut (penuh rumput tinggi) ya itu bisa saja," ungkap Abu.

Abu mengatakan berdasarkan dokumen yang diterima dalam persidangan, juga dari keterangan saksi-saksi, bangunan Masjid Sriwijaya yang ada itu dinilai pengerjaan baru sekitar 19 persen.

"Progress pembangunan 19 persen itu berdasarkan dokumen-dokumen di persidangan. Ketika pencairan dana dan juga termasuk dari keterangan saksi-saksi," terangnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman juga mengatakan kegiatan merupakan rangkaian pemeriksaan atas proses persidangan dalam kasus tersebut. "Kami selaku pihak Kejati Sumsel juga ikut hadir menyaksikannya," katanya.

Hal ini, menurutnya, tentu akan mempengaruhi keputusan majelis hakim kepada para terdakwa. Sebab, majelis sudah melihat langsung dan mencatat setiap temuan di lapangan.

"Pastinya majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri. Dan tentu dengan adanya pemeriksaan fisik ini, akan mempengaruhi penilaian majelis hakim," jelasnya. (rs/ana)