Terkait pekerjaan drainase di Balong-Ambulu, Keterangan Bahtiar PPTK Terkesan Menghelak -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait pekerjaan drainase di Balong-Ambulu, Keterangan Bahtiar PPTK Terkesan Menghelak

Friday 8 October 2021


BPAN Basus D88: Penjelasan Bahtiar selaku PPTK terkesan menghelak jauh dengan pertanyaan yang yang di ajukan awak media.


Jember - Setelah ada pemberitaan terkait pembangunan drainase di Balong-Ambulu Itu merupakan jalan provinsi Jawa timur, maka Bahtiar PPTK dari dinas tersebut, meminta media dan Basus D88. untuk klarifikasi, Kamis (7/10).

      

Di ruang kerjanya Bahtiar yang mengaku bagian tehnis PPTK nya. Ketika di tanya oleh tim media dan BPAN Basus D88, terkait surat ijin pemotongan kayu dari dinas lingkungan hidup, menyampaikan ada namun tidak bisa menunjukkan, begitu juga SKAB pasir juga tidak ada, padahal ini drainase merupakan pembangunan milik pemerintah tentunya harus legal, kalau semua tidak ada surat Patut di pertanyakan legal tidaknya ?


Selain terkait surat-surat tersebut ketika ditanya kwalitas hasil pembangunan yang sudah banyak yang (Red.protol), karena ketika menyampur tidak pakai molen, selain itu kwalitas pasir terkesan sangat jelek, dan di duga semennya cuma sedikit Bahtiar menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh mengunakan pasir jelek, namun saya akan berupaya bekerja lebih baik lagi.


Masih menurut Bahtiar terkait masalah papan nama itu tidak usah karena itu pemeliharaan, ketika di tanya berapa anggaran dan CV/PT apa yang mengerjakan, Bahtiar menjelaskan anggaran nya itu untuk ongkos kerja, beli material dan lain-lain, terkesan menghelak dari pertanyaan awak media, dan tidak mau menjelaskan jumlah anggaran-anggaran berapa yang di gunakan untuk membangun.


Di tempat terpisah Tim investigasi BPAN BASUS D88 Saiful syah. Saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa "penjelasan Bahtiar selaku PPTK terkesan menghelak jauh dengan pertanyaan yang yang di ajukan awak media dan Tim". Tentunya BPAN BASUS D88 tidak segan-segan untuk segera kirimkan surat resmi kepada dinas terkait, karena hasil temuan kami di lapangan pekerjaan tersebut jauh dari standar, kalau perlu akan saya uji komposisi campuran yang di gunakan untuk pasangan drainase tersebut karena. Selain itu setiap kali saya tanya sama pekerja, yang mengerjakan "beberapa proyek provinsi yang ada di wilayah Jember, selalu bilang bahwa dia bekerja yang menyuruh dan bayar pak Bahtiar, saya curiga pak Bahtiar bisa difuga punya CV", selain itu juga jelas melanggar melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP), pekerjaan yang sifatnya bersumber dari anggaran APBN ataupun APBD harus transparan, dan tidak ada yang di tutupi, tandasnya. (nur/tim)


Saksikan video menariknya disini: