CV.Semeru Indah dalam laksanakan pekerjaan, Sering di Ingatkan Tetap Abaikan K3 -->

Breaking news

Live
Loading...

CV.Semeru Indah dalam laksanakan pekerjaan, Sering di Ingatkan Tetap Abaikan K3

Sunday 28 November 2021

Lumajang - CV. Semeru Indah mengerjakan proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Laboratorium (Pembangunan Labkesda) Belanja Modal Instalasi Air Buangan Domistik (Bangunan Ipal Lapkesda) Nomor Kontrak:602.1/1995/427.55/PPK. 01.03/2021.

Lokasi : Dawuhan Lor-Kec. Sukodono

Nilai Kontrak Rp. 3.114.414.000,-

Waktu pelaksanaan 150 hari kerja sejak 19 Juli 2021 tersebut terkesan abaikan K3, (28/11).


Saat awak media menemui beberapa pekerja yang mengunakan pakaian yang tidak septi, juga pelaksananya sebut (SL) menyampaikan bahwa terkait masalah waktu pekerjaan yang sudah mepet ini kita berusaha agar pekerjaan ini selesai tepat waktu, akan tetapi kalau tidak ada duwit (red.uang) yo gak mari karena sampai sekarang saja masih minus 25% itu kalau di lihat schedule, saya kan orang baru artinya saat pekerjaan ini jalannya agak macet di minta untuk membantu supaya pekerjaan bisa selesai tepat waktu tuturnya.

     

"Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media ini konfirmasi kepada kepala dinas kesehatan dr.Bayu  via WhatsApp nya menyampaikan terkait masalah Septi Sudah diawasi ketat oleh pengawas konsultan dan K3 oleh Pak Basuki SKM ,selalu diingatkan meski ada saja ketidak taatan dari pekerja terus diingatkan dan diberi peringatan sesuai aturan.


Ada keterlambatan pekerjaan terus kita ingatkan dan pengawas beri rekom setiap hari. Dan terkait  keterlambatan ok. Pasokan materialkurang dan tenaga kurang maksimal Terima kasih infonya. tuturnya . 


"Sementara di tempat terpisah menurut Saiful syah Tim investigasi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) BASUS D88  menyampaikan Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.[1].


Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja. Bersambung (nur/Tim)


Simak video menariknya: