Diduga korupsi Dana Desa mantan kades di Bengkulu Selatan ditahan -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga korupsi Dana Desa mantan kades di Bengkulu Selatan ditahan

Thursday 11 November 2021

Mantan Kades Air Umban sudah kami ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan DD Air Umban, saat ini sudah kita lakukan penahanan,dok. istimewa (11/11).


Bengkulu Selatan - Penyidik Tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), resmi menetapkan mantan Kepala desa (Kades) Air Umban Kecamatan Pino sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 - 2019 lalu.


"Mantan Kades Air Umban sudah kami ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan DD Air Umban, saat ini sudah kita lakukan penahanan," kata Kajari BS Nauli Rahim Siregar melalui, Kasi Pidsus, R. Asido Putra Nainggolan, didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (10/11).


Setelah ditetapkan mantan Kades Air Umban berinisial SU sebagai tersangka, SU lansung ditahan oleh penyidik. Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu, penahanan tersebut guna mencegah tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

 

"Untuk tersangka akan kita tahan sampai 20 hari kedepan. Dan jika berkas pemeriksaan nantinya belum selesai, akan dilakukan perpanjangan sampai proses persidangan," imbuhnya.


Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut pihaknya belum bisa memastikan akan ada tersangka lain atau tidak. Sebab, berdasarkan hasil dari penyelidikan, terjadinya korupsi tersebut merupakan peran aktif dari SU sendiri.

 

"Sejauh ini belum ditemukan fakta - fakta dari pihak lain yang ikut berperan dalam kasus tindak pidana korupsi ini, semua merupakan peran aktif dari mantan Kades Air Umban ini sendiri, dia yang mengatur, mengarahkan dan membayar," pungkasnya.


Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DD Air Umban kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp 300 juta. Kerugian Negara itu timbul dalam kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan RAB, seperti pembangunan jalan dan gedung PAUD. (dw/*)