Hasil Koordinasi Mabes Polri, Ini Pola Pengamanan Nataru Polda Banten -->

Breaking news

Live
Loading...

Hasil Koordinasi Mabes Polri, Ini Pola Pengamanan Nataru Polda Banten

Wednesday 10 November 2021

Kebijakan itu adalah langkah pemerintah agar dapat mengatasi lagi pandemi Covid-19.


Banten  - Pemerintah secara resmi meniadakan libur nasional ketika Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.


Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri antara lain, Menteri Agama, Menpan-RB dan Menteri Tenaga Kerja pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu.


Karoops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat menjelaskan, kebijakan itu adalah langkah pemerintah agar dapat mengatasi lagi pandemi Covid-19.


Sehingga, SKB tiga Menteri ini disosialisasikan untuk dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas.


"Masyarakat perlu memahami adanya kebijakan baru tentang peniadaan libur nasional jelang Natal dan Tahun Baru 2022,” terang KombesPol  Roemtaat dalam siaran persnya, Rabu (10/11/2021).


“Sehingga dapat mengatur kegiatan mandiri di dalam kota," ucap KombesPol Roemtaat.  


KombesPol Roemtaat, pola pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masih akan dikoordinasikan dalam rapat bersama dengan Mabes Polri.


Sehingga menjadi acuan secara nasional dan terintegrasi antar Polda, terutama di wilayah yang mobilitas masyarakatnya tinggi.


"Saya akan berangkat ke Bali untuk diskusi bersama Mabes Polri dan Polda lainnya menyusun rencana pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” ujar KombesPol Roemtaat.  


“Serta pola penyekatan untuk meyakinkan kebijakan pemerintah yang meniadakan libur nasional jelang akhir tahun dapat terlaksana dengan baik," urai KombesPol Roemtaat melanjutkan.


Polda Banten pun melakukan pengecekan secara lebih intens, termasuk kewajiban tempat umum untuk menyedikan fasilitas barcode pedulilindungi.


Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan prokes berjalan efektif di tempat umum termasuk lokasi wisata, pelabuhan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat lainnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, hingga sekarang sebagian besar wilayah di wilayah hukumnya masih dalam status PPKM Level III.


Sehingga masih ada batasan jumlah pengunjung yang mampu beraktivitas di tempat-tempat umum.


"Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tentu saja pola pengamanan akan diselaraskan dengan aturan PPKM yang ter-update ke depan,” tutur AKBP Shinto.  


“Saat ini kami melakukan pola penyekatan mobilitas warga pada jalur utama menuju lokasi wisata, dan bagi warga yang belum berstatus hijau dalam aplikasi pedulilindungi disarankan untuk melakukan aktivitasnya secara mandiri di rumah," pungkas AKBP Shinto. (dw/*)