Kejagung sita Mall Ambon City Centre diduga terkait kasus korupsi ASABRI -->

Breaking news

Live
Loading...

Kejagung sita Mall Ambon City Centre diduga terkait kasus korupsi ASABRI

Thursday 4 November 2021

Kejagung: Adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro yang terjerat kasus megakorupsi di perusahaan Asabri, ataupun PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kedua kasus itu merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah, dok. istimewa (4/11).


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Mall Ambon City Centre yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro. Bangunan itu terletak di tiga bidang tanah seluas 60.000 M2.


"Penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/11).


Teddy merupakan adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro yang terjerat kasus megakorupsi di perusahaan Asabri, ataupun PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kedua kasus itu merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.


Penyitaan aset tersebut, kata Leonard, dilakukan berdasarkan surat penetapan Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tertanggal 03 November 2021. Aset tersebut didaftarkan atas nama PT Bliss Retailindo Utama dan diduga terkait Teddy Tjokrosaputro.


Tiga bidang tanah itu terbagi atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berbeda.


"Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre," jelasnya.


Saat ini, kata dia, kejaksaan tengah melakukan penaksiran harga aset yang disita tersebut melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nantinya, nilai tersebut akan digunakan untuk menyelamatkan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.


Penyidik sebelumnya juga sempat menyita dua mobil mewah merek BMW milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Internasional. Teddy merupakan Presiden Direktur di perusahaan itu.


Selain itu, penyidik juga sempat menyita mal Tanjungpinang City Center (TTC) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan Asabri pada pertengahan September lalu.


Teddy dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.


Ia juga diduga melakukan pencucian uang sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.


Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu. (dw/rs)