Kios Penjual Eceran Pupuk Bersubsidi Barokah II Sukosari Jatiroto Diduga Jual Melebihi HET -->

Breaking news

Live
Loading...

Kios Penjual Eceran Pupuk Bersubsidi Barokah II Sukosari Jatiroto Diduga Jual Melebihi HET

Sunday 28 November 2021

Lumajang - Berawal dari pengaduan masyarakat terkait sulitnya mencari pupuk bersubsidi, ternyata ada salah satu Kios Pupuk yang bernama Barokah II Milik H. Abdul Halim yang masih banyak pupuknya, namun setelah para petani beli harganya selangit yaitu Rp. 185000 / zak, dengan berat bersih 50 kg, (28/11).


Pada tanggal (27/11/2021) awak media bersama dengan Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) BASUS D88 datang kelokasi kios tersebut, namun di tengah perjalanan ada seorang lelaki  membawah satu zak pupuk bersubsidi jenis pupuk urea ketika di wawancarai karena tidak mengerti bahasa Indonesia pakai bahasa Madura, menjelaskan (ria meleh Ka  haji Abdulul Halim , regene 185000/zak , larang ,. bahasa Madura) ini saya membeli di rumah haji Abdul Halim dengan harga Rp.185000 /zak, itupun tidak di kasih kwintasi padahal saya sudah masuk dalam kelompok tani, ini sangat mahal karena tidak imbang dengan hasil tani nya, untuk itu saya berharap kepada pemerintah agar harga pupuk bisa di turunkan tuturnya.


"Selang beberapa menit kemudian awak media dan Tim menemui pemilik kios Barokah II Desa Sukosari kecamatan Jatiroto namun disitu hanya di temui istri H. Abdul Halim menjelaskan bahwa dia menjual sesuai HET, akan tetapi ketika di tanya bukti kwitansi penjualan tidak bisa menunjukkan.


dok. Istri H. Abdul Halim pemilik kios Baroqah II, Sukosari Jatiroto kabupaten Lumajang. 

"Untuk mendapatkan berita yang berimbang awak media konfirmasi ke PPL bertugas di Sukosari Hartono, melalui sambungan telefon selulernya menjelaskan yang terpenting sudah melaksanakan tugas dan sesuai tupoksi yaitu memberikan bimbingan kepada petani termasuk kepada kios penjual pupuk bersubsidi supaya menjual sesuai HET yang sudah tertera di setiap kios, kalau ada kios yang melanggar silahkan saja petani yang merasa di rugikan melapor ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3)  yang ada di kantor dinas perdagangan kabupaten Lumajang jelasnya.

      

"Sedangkan menurut Tim Investigasi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN)BASUS D88 Saiful syah karena ini pupuk bersubsidi dan itu sudah jelas ada tulisan pupuk dalam pengawasan, namanya subsidi tentunya yang di pakai itu juga uang rakyat, kalau sekarang barang yang di subsidi di salah gunakan oleh oknum yang tujuannya jelas untuk kepentingan pribadi di harapkan kepada dinas terkait untuk segera memberikan sanksi. Apalagi kondisi pandemi saat ini masih teganya ambil keuntungan hampir 50% . 

   

"Masih menurut Saiful Syah padahal Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2021 menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Urea: Rp.  2.250/Kg.


2. Za:  Rp. 1.700/Kg.


3. SP 36: Rp. 2.400/Kg.


4. Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg


5. Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg


Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:


6. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg


7. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter 


Untuk kami berharap kepada semua pihak untuk bersama sama mengawasi dan pupuk bersubsidi ini agar nyampai kepada petani dengan harga yang telah di tentukan oleh pemerintah tandasnya.bersambung. (nur/tim)


Saksikan video menariknya: