Penyidik Kejati Jabar kembangkan kasus korupsi Soal ujian Madrasah -->

Breaking news

Live
Loading...

Penyidik Kejati Jabar kembangkan kasus korupsi Soal ujian Madrasah

Thursday 18 November 2021

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka atas kasus korupsi soal ujian di lingkungan madrasah di Jawa Barat. Hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8 miliar, dok. istimewa (18/11).


Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membidik tersangka lain dalam kasus korupsi soal ujian madrasah di Jabar. Penyidik masih akan mengembangkan perkara korupsi senilai miliaran rupiah itu.


"Terkait siapa tersangka berikutnya akan kita kembangkan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono pada Kamis (19/11/2021) .


Dalam perkara ini, Kejati Jabar baru menetapkan satu orang tersangka. Pria berinisial AK yang jadi tersangka itu, merupakan kelompok kerja madrasah (KKM) tingkat provinsi Jabar.


Riyono menambahkan dalam pengembangan perkara ini nantinya, penyidik akan melihat siapa yang bisa mempertanggung jawabkan perkara tersebut.


"Siapapun yang layak mempertanggungjawabkan akan kita minta pertanggung jawaban pidana," kata dia.


Sementara itu, AK sendiri diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dia bertugas di Kementerian Agama (Kemenag) Jabar.


"Betul, ASN," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka atas kasus korupsi soal ujian di lingkungan madrasah di Jawa Barat. Hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8 miliar.


Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar. Dia ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (16/11/2021).


AK melakukan praktik korupsi itu pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.


Di tahun ajaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar dengan cara diusulkan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.


Dalam praktiknya, para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar diarahkan oleh pengurus KKMI Kabupaten Kota dan Provinsi untuk menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian dengan imbalan mendapat cashback.


Dari cashback atau CSR yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI provinsi Jabar dan Kabupaten Kota menerima keuntungan. Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420.

Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420. (rs/ana)