Penyidikan kasus CPNS fiktif Olivia Nathania, Polisi umumkan ada penambahan -->

Breaking news

Live
Loading...

Penyidikan kasus CPNS fiktif Olivia Nathania, Polisi umumkan ada penambahan

Saturday 13 November 2021

Polisi: Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN. Keempatnya disebut turut serta dalam penipuan yang dilakukan Olivia Nathania, dok. istimewa (13/11).


Jakarta - Penyidikan kasus CPNS fiktif yang menjerat Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangkanya, masih diusut polisi. Hari ini polisi mengumumkan adanya penambahan tersangka lain dari kasus tersebut.


"Ada empat lagi yang hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021).


Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN. Keempatnya disebut turut serta dalam penipuan yang dilakukan Olivia Nathania.


"Di sini kita jerat di Pasal 55 dan 56 KUHP atau ikut serta membantu," ujar Yusri.


Yusri belum memerinci perihal identitas keempat tersangka baru tersebut. Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan tersangka kepada empat tersangka tersebut.


"Akan kita panggil kita sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kita periksa sebagai tersangka," tutur Yusri.


Olivia Nathania Tersangka

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah mengungkap perkembangan kasus tes CPNS fiktif dengan terlaporOlivia Nathania.Status dari Olivia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Iya dari gelar kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.


Jerry mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


Usai ditetapkan tersangka, Olivia pun langsung dilakukan penahanan. Dia bakal ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.


"Iya (penahanan 20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11).


Tubagus Ade mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya melakukan penahanan kepada Olivia. Penahanan kepada Olivia digunakan salah satunya untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti.


"Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya," terang Tubagus Ade. (dw/ana)