Perguruan Tinggi Baru, Upaya Peningkatan SDM di Kabupaten Lumajang -->

Breaking news

Live
Loading...

Perguruan Tinggi Baru, Upaya Peningkatan SDM di Kabupaten Lumajang

Tuesday 9 November 2021


Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menghadiri Soft Launching Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Miftahul Midad di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Jum'at (5/11).


Bupati yang akrab dengan sapaan Cak Thoriq mengaku bangga dengan adanya perguruan tinggi di Kabupaten Lumajang. Menurutnya hal tersebut menjadi bagian dari peningkatan sumber daya manusia di Kabupaten Lumajang.


"Saya merasa bersyukur berkembangnya Pendidikan Agama Islam sesuai dengan best practice Kabupaten Lumajang, yang Pendidikan Agama Islam semakin berkembang," ungkapnya.


Dua Program Studi STIT Miftahul Midad, yaitu Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Tadris Bahasa Inggris diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para pendidik khususnya guru Madrasah Ibtidaiyah.


"Salah satu program studinya Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, saya punya harapan nilai kompetensi itu semakin kompetitif yang bisa mengakomodir pengembangan madarasah," terangnya.


Di sisi lain, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag RI, Prof Dr. Suyitno mengatakan keberadaan perguruan tinggi di lingkungan pesantren harus memiliki nilai lebih dibanding perguruan tinggi lainnya. Ia berharap STIT Miftahul Midad mempunya standar yang lebih.


"Kalau PTS di lingkungan pondok harus memiliki standar yang lebih," ungkapnya


Sementara, Dr. Saiful Bahar, Wakil Koordinator Wilayah IV Surabaya berharap adanya intervensi dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas para pengajar di perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Lumajang. Menurutnya, banyak tenaga pengajar yang belum memiliki gelar doktoral karena faktor pendanaan.


"Bagaimana mendorong tenaga pendidikan pengajar bermutu yang lebih baik. Harapannya nanti ada intervensi dari pemerintah," ujarnya.


Salah satu intervensi yang bisa dilakukan pemerintah daerah dengan memberikan beasiswa program doktoral dengan persyaratan desertasi yang dilakukan harus mampu menjawab permasalahan yang ada di Kabupaten Lumajang. (nur)