Polisi Tangkap ketua umum DPP LSM Tamperak, berikut 5 fakta aksinya -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Tangkap ketua umum DPP LSM Tamperak, berikut 5 fakta aksinya

Tuesday 23 November 2021

Dengan kedok sebagai LSM antikorupsi, Kepas Panagean Pangaribuan menakut-nakuti akan memviralkan kinerja institusi Polri yang dinilainya melanggar SOP, dok. istimewa (23/11).


Jakarta - Aksi Ketua Umum DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan usai memeras anggota Satgas Begal Polres Metro Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung, ia meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar.


Dengan kedok sebagai LSM antikorupsi, Kepas Panagean Pangaribuan menakut-nakuti akan memviralkan kinerja institusi Polri yang dinilainya melanggar SOP. Tidak hanya kepada institusi Polri, Kepas Panagean juga diduga melakukan hal yang sama ke instansi pemerintah lainnya.


Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di kantor Sekretariat DPP LSM Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11) sekitar pukul 17.00 WIB.


"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, yang awalnya meminta sampai Rp 2,5 miliar yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) yang sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di kantornya, Senin (22/11).


Berikut fakta-fakta terkait aksi Kepas Panagean Pangaribuan yang berujung ditangkap polisi:


1. Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi


Polisi menetapkan Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. Tersangka Kepas Panagean Pangaribuan juga ditahan polisi.


"Sementara tersangka utama adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak bernama Kepas Panagean Pangaribuan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Senin (22/11/2021).


Hengki menjelaskan, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Polres Jakpus juga berencana menjeratnya dengan UU ITE. "Kami tahan," ujar Hengki.


2. Surat-surat Berisi Pengancaman Disita Polisi


Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Kepas Panagean Pangaribuan. Di antaranya surat-surat untuk mengancam dan memeras instansi pemerintah.


"Sudah kami sita alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi III (DPR) dan sebagainya," jelas Hengki.


Hengki mengatakan surat-surat yang diklaim sebagai bukti laporan itu dijadikan bahan untuk memeras. Tersangka nantinya akan meminta sejumlah uang untuk dikirim ke rekeningnya.


"Nah, hasil kejahatan pernyataan yang bersangkutan ternyata menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan," sambungnya.


3. Penanganan Begal Pegawai Basarnas Jadi Alat Pemerasan


Kombes Hengki mengungkapkan penanganan kasus begal yang menewaskan pegawai Basarnas Mita (22) di Kemayoran, Jakarta Pusat yang ditangani Satgas Begal Polres Metro Jakpus menjadi alat tersangka untuk memeras.


Untuk diketahui, Polres Jakpus sebelumnya telah menangkap 1 orang eksekutor yang menewaskan pegawai Basarnas. Dalam upaya penangkapan ini, polisi juga mengamankan 4 orang rekannya yang setelah dites urine positif narkoba.


"Mereka ini adalah kelompok pengguna narkoba, salah satunya ini bisa menunjukkan di mana ini tersangka (eksekutor) ini berada. Nah dari ini ada 4 orang yang kita kirim ke panti rehab," jelas Hengki.


Empat orang ini dikirim ke panti rehabilitasi karena tidak terkait dengan aksi begal yang dilakukan oleh eksekutor. Namun, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan menganggap hal ini melanggar standard operating procedure (SOP).


"Yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.


4. Modus Menekan dengan Bawa-bawa Petinggi Instansi


Hengki menjelaskan tersangka Kepas Panagean Pangaribuan memeras dengan menekan anggota Polri. Tersangka membawa-bawa nama petinggi Polri agar ditakuti.


"Dengan melakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.


Hengki menjelaskan, tersangka mendatangi sejumlah kantor instansi pemerintahan. Menurut Hengki, tujuan tersangka Kepas Panagean semata-mata untuk mencoreng instansi pemerintahan dan kemudian melakukan pemerasan.


"Modus mereka datang ke kantor-kantor memberikan pernyataan-pernyataan mendiskreditkan instansi maupun pimpinan-pimpinan lembaga--yang ini sebenarnya adalah modus dari yang bersangkutan--untuk melakukan pemerasan terhadap instansi-instansi dimaksud," beber Hengki.


5. Diduga Peras ke Instansi Lain


Polisi masih mendalami pemerasan yang dilakukan oleh Kepas Panagean Pangaribuan. Polisi menduga dia juga melakukan pemerasan ke instansi pemerintahan lainnya.


"Kami akan kembangkan dengan teknik tertentu. Karena menurut keterangan yang bersangkutan pada saat melakukan pemerasan (mengatakan) 'jangan coba-coba, sehingga saya buat seperti tempat yang lain' untuk meningkatkan jumlah uang yang diperas," jelas Hengki.


Hengki mengungkapkan tersangka dalam aksinya kerap membandingkan dengan tempat lain yang pernah didatanginya. Sehingga, ada dugaan tersangka melakukan pemerasan ke instansi-instansi pemerintahan lainnya.


"Kemudian hasil penyelidikan kami dari ancaman-ancaman yang bersangkutan melalui perangkat elektronik bahwa yang bersangkutan menyatakan membandingkan dengan tempat-tempat lain apakah Medan ataupun daerah di Jakarta ini di tempat yang lain," tegas Hengki.


"Sehingga kami duga pemerasan ini terhadap instansi pemerintah TNI maupun Polri ini tidak hanya terjadi di Jakata Pusat tetapi di instansi-instansi lain," lanjut Hengki.


Tersangka sendiri kerap memposting kegiatannya mendatangi sejumlah kantor instansi pemerintahan. Ia mendatangi sejumlah kantor polisi, Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Kementerian Keuangan dengan seolah-olah bergerak atas nama LSM antikorupsi. (rs/*)