Ramai respon pernyataan Arteria Dahlan, Sekjen PDIP: Arteria Dahlan Keseleo lidah -->

Breaking news

Live
Loading...

Ramai respon pernyataan Arteria Dahlan, Sekjen PDIP: Arteria Dahlan Keseleo lidah

Sunday 21 November 2021

Hasto: Apa yang disampaikan Bung Arteria Dahlan mungkin keseleo lidah karena terlalu bersemangat dan baru pulang dari daerah pemilihan sehingga mungkin kecapaian, dok. istimewa (21/11).


Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dengan instrumen hukum yang lebih menantang. PDIP membela kadernya itu, menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Arteria Dahlan keseleo lidah.


Awalnya, Arteria Dahlan, menilai aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim tak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT). Politisi PDIP itu menilai mestinya menjerat penegak hukum dengan instrumen hukum lain yang dilakukan secara lebih menantang.


Hal itu disampaikan Arteria saat menjawab sesi pertanyaan dalam diskusi bertajuk 'Hukuman mati bagi koruptor terimplementasikah?' yang digelar secara virtual oleh Unsoed. Awalnya Arteria merespons pertanyaan salah satu peserta webminar itu terkait pendapatnya soal pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta KPK memanggil kepala daerah lebih dulu sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT).


Merespons pernyataan itu, Arteria mengungkap saat dia masih menjabat di Komisi II DPR, dia meminta agar penerapan OTT bagi kepala daerah, polisi, hakim, dan jaksa harus dicermati. Ia menegaskan bukannya tidak boleh OTT, melainkan menurutnya penegakan hukum agar tidak gaduh dan mengganggu pembangunan.


"Dulu kami di Komisi 2 meminta betul bahwa upaya penegakan hukum khususnya melalui instrumen OTT kepada para kepala daerah, tidak hanya kepala-kepala daerah, terhadap polisi, hakim, dan jaksa itu harus betul-betul dicermati. Bukannya kita tidak boleh, apa mempersalahkan, meminta pertanggungjawaban mereka, tidak," kata Arteria, Kamis (18/11/2021).


"Kita ingin segala sesuatunya penegakan hukum itu adalah instrumen pembangunan, instrumen percepatan pembangunan, artinya dengan adanya penegakan hukum harusnya pemerintahan lebih baik, pemerintahan tidak gaduh, pembangunan dapat berjalan," imbuhnya.


Kemudian, ia meminta agar kepala daerah diawasi oleh lingkup internal, yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan demikian menurutnya seseorang yang berpotensi korupsi agar diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya, tidak serta-merta diberi sanksi pidana.


"Makanya waktu itu kita inisiasi, kita pakai namanya APIP pengawas internal dulu. Orang koruptor itu nggak takut dipenjara, orang yang senang sama kekayaan ya kekayaannya diambil, orang yang seneng sama jabatan ya jabatannya yang dicopot, itu yang jadi sanksi, bukan semuanya harus bermuara kepada ini," katanya.


Menurut Arteria, sehingga orang yang berpotensi melakukan tindak pidana ditegur agar mengembalikan uangnya yang dikorupsi terlebih dulu.


"Nah pada posisi itu kita sudah memperkenalkan dan alhamdulillah sudah selesai, sekarang ini kan APIP-nya jalan. Kalau ada yang nyopet, ada yang nakal kita ingatkan "kamu udah ketahuan nyopet balikin uangnya". "Kamu saya ingetin lagi nggak boleh nyopet, kamu mau di OTT", "kamu nggak boleh nyopet, pilih mana mau ditangkap atau kamu turun jabatan", nah ini lebih bagus menurut kita, tidak gaduh, tapi bukan dianggap sebagai suatu kemunduran," kata Arteria.


Sementara itu, Arteria mengaku tidak setuju jika jaksa, polisi, dan hakim dijerat OTT. Menurutnya, untuk menjerat aparat penegak hukum harus dilakukan dengan cara yang lebih menantang, yaitu membangun konstruksi hukum agar lebih adil.


"Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi 'Saya pribadi' saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT, bukan karena kita prokoruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," ujarnya.


"Nah, bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan kita beda, kita mendukung atau apa ya, kita ingin sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT, bangun dong, bangunan hukum dan konstruksi perkaranya sehingga fairness-nya lebih kelihatan," ungkapnya.


Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum di-OTT, isu yang terlihat adalah kriminalisasi. Justru dengan menggunakan instrumen hukum lainnya dapat menantang penegak hukum lain untuk membuktikan perkara yang diduga dilanggar.


"Kalau kita OTT nanti isunya adalah kriminalisasi, isunya adalah politisasi, padahal kita punya sumber daya polisi jaksa, hakim, penegak hukum yang hebat-hebat, masa iya sih modalnya hanya OTT, tidak dengan melakukan bangunan konstruksi hukum yang lebih bisa di jadikan di-challenge oleh semua pihak, sehingga fairness-nya lebih terlihat," katanya.


Atas pernyataan Arteria, sejumlah pihak seperti Polri, KPK dan aktivis antikorupsi memberikan respon. Adapun PDIP sebagai partai yang menaungi Arteria memberikan pembelaan, seperti apa?


Polri Nyatakan Sesuai Aturan


Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menilai aparat penegak hukum, seperti polisi, hakim, dan jaksa, tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) karena merupakan simbol negara. Polri merespons hal tersebut.


"Bagi Polri, tentu tindakan dan upaya yang dilakukan mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).


Ramadhan menegaskan Polri masih menegakkan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Aturan-aturan yang ada itulah yang menjadi acuan Polri sebagai alat penegak hukum.


"Jadi acuan kita, kita sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.


Novel Baswedan dkk Heran Arteria Minta Penegak Hukum Tak Kena OTT


Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) karena mereka simbol negara. Para mantan pegawai KPK pun bersuara terkait pernyataan Arteria ini.


Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang mengomentari pernyataan Arteria ini. Dia mengutip UU Tipikor yang mengatur soal para penegak hukum yang menerima suap.


"UU Tipikor Pasal 12 huruf b mengatur pegawai negeri & penyelenggara negara (PN) yang menerima suap harus ditangkap & dipenjara sudah 20 tahun, polisi & jaksa adala PN. Pasal. 12 huruf c hakim yang menerima suap juga dipidana yang sama," kata Rasamala melalui akun Twitternya, @RasamalaArt, Jumat (19/11/2021).


Rasamala menyebut UU tersebut dibuat oleh DPR. Maka dari itu, dia mempertanyakan pernyataan Arteria.


"Itu UU yang bikin tuan-tuan di DPR, terus ini anggota dewan bilang jangan ditangkap, sekolah dimana kawan ini?" ungkapnya.


Hal senada diungkapkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, melalui akun Twitternya, @nazaqistsha. Novel menegaskan penegak hukum yang menerima suap bisa langsung ditangkap.


"Mengenai OTT kok masih ada yang ingin agar penegak hukum jangan di-OTT. Mestinya ketika disuap, bisa langsung tangkap pemberinya. Penegak hukum berbuat jahat itu justru pemberatan, bukan dimaafkan," kata Novel.


ICW Respon Arteria: Logika Berpikirnya Bengkok


Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, menilai aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim tak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT). Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai logika berpikir Arteria bengkok.


"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).


Kurnia mengatakan, Arteria seakan tidak memahami arti siapapun sama di muka hukum. Pernyataan Arteria terkait adanya kegaduhan saat OTT juga dinilai sulit dipahami.


"Pertama, Arteria seolah-olah tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah equality before the law. Ini mengartikan, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum," kata Kurnia.


"Kedua, Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan. Pernyataan semacam ini sulit dipahami. Sebab, kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," sambungnya.


Arteria juga diminta untuk lebih cermat dalam membaca KUHAP. Sebab menurut Kurnia OTT diatur secara rinci dan legal untuk dilakukan.


"Ketiga, Arteria harus lebih cermat membaca KUHAP, sebab, tangkap tangan diatur secara rinci di sana (Pasal 1 angka 19 KUHAP) dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum. Keempat, Arteria mengatakan OTT cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisisasi. Ungkapan seperti ini bukan hal baru lagi, sebab, dari dulu banyak politisi menggunakan dalih tersebut tapi tidak bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan," ujar Kurnia.


Arteria Minta Polisi-Hakim-Jaksa Tak Kena OTT, KPK Tak Setuju


Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menilai aparat penegak hukum (APH) seperti polisi, hakim, dan jaksa, tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) karena merupakan simbol negara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tak ada batasan KPK dalam melakukan OTT.


"Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk APH dan penyelenggara negara. Jadi tidak ada batasan APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti, tidak perlu di OTT," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).


Ghufron beranggapan pernyataan Arteria bertentangan dengan peraturan yang tercantum dalam KUHAP, yakni pada Pasal 11 UU 30 2002 juncto Pasal 19 Tahun 2019. Ghufron menegaskan KPK didirikan untuk menegakkan tindak pidana korupsi untuk seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat.


"Jikalau Mas Arteri beranggapan jangan di-OTT, karena OTT bagian dari upaya paksa yang diberikan wewenang oleh KUHAP tangkap tangan itu. Dan KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH dan penyelenggara negara. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan Pasal 11 UU 30 2002 juncto 19/2019," kata Ghufron.


Lebih lanjut, Ghufron juga menyebut pernyataan itu bertentangan dengan semangat KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.


"Berarti kan bertentangan dengan semangat KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," katanya.


PDIP: Arteria Dahlan Keseleo Lidah


Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dengan instrumen hukum yang lebih menantang. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meluruskan pernyataan Arteria Dahlan tersebut.


"Apa yang disampaikan Bung Arteria Dahlan mungkin keseleo lidah karena terlalu bersemangat dan baru pulang dari daerah pemilihan sehingga mungkin kecapaian," kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).


Hasto memastikan PDIP dan para kadernya sudah pasti taat pada hukum. Karena itu, menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk para penegak hukum.


"PDI Perjuangan sangat jelas taat pada hukum, bahwa berdasarkan konstitusi mengamanatkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali," ucapnya.


Atas dasar itulah, Hasto menyebut siapa pun, termasuk penegak hukum, yang melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi, harus berhadapan dengan hukum. Dia meminta tidak boleh ada pengecualian jabatan tertentu.


"Karena itulah, siapa pun yang melanggar hukum, terlebih hukum pidana, termasuk korupsi, penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak boleh ada pengecualian hanya karena jabatan," tegasnya.


Lebih lanjut Hasto menyebut para aparat penegak hukum juga seharusnya tidak perlu takut terhadap OTT. Dia berpendapat, selama aparat penegak hukum melaksanakan hukum secara berkeadilan, tidak perlu takut terhadap OTT.


"Selama aparat penegakan hukum menegakkan hukum secara berkeadilan dan dengan mekanisme yang benar, sebenarnya kan tak perlu takut di-OTT. OTT kan terjadi kalau seseorang melakukan pelanggaran. Aparat hukum kan pasti tahu hukum. Jadi selama hukum dilaksanakan dengan berkeadilan dan dijalankan sesuai keadilan, tak perlu takut kena OTT," jelasnya. (dw/*)