Terkait kasus suap mantan Bupati Muara Enim diperiksa -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus suap mantan Bupati Muara Enim diperiksa

Wednesday 17 November 2021

Pemeriksaan ini juga dilakukan terhadap mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Keduanya merupakan terpidana kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dok.istimewa (17/11).


Jakarta - KPK telah memeriksa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Ahmad Yani didalami soal aliran dana yang memperlancar pengesahan APBD tersebut.


Pemeriksaan ini juga dilakukan terhadap mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Keduanya merupakan terpidana kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.


"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana yang dinikmati oleh tersangka IG (Indra Gani) dkk agar mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).


Sebelumnya, KPK menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK, yang sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Muara Enim.


"Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).


Alexander mengatakan para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi, yang telah dijadikan tersangka pada kasus sebelumnya. Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.


"Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing, mulai Rp 50 juta sampai Rp 500 juta," kata Alex.


Pemberian uang itu ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Alex juga menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim.


Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka tersebut ialah:


1. Ahmad Reo Kusuma

2. Subahan

3. Muhardi

4. Piardi

5. Marsito

6. Fitrianzah

7. Mardiansyah

8. Ishak Joharsah

9. Indra Gani

10. Ari Yoca Setiadi.

(dw/ana)